Tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup akan berubah dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mulai tahun depan. Ini karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutus kontrak tambang yang dimiliki oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan sedang mempersiapkan evaluasi data dan administrasi terkait perubahan status tersebut. "Nunggu evaluasi data dan yang lain," kata dia, di Jakarta, Senin (10/12).
Dengan status WIUP, maka tidak boleh ada kegiatan pertambangan di sana. Keputusan itu berlaku hingga ada keputusan kepemilikan perusahaan yang baru untuk mengelolanya.
Sebelumnya, AKT terlibat kasus hukum karena menjadikan kontrak PKP2B sebagai jaminan untuk mendapatkan kucuran dana dari lembaga pinjaman, yaitu Standard Chartered Bank pada tahun 2016. Ini tidak dibenarkan, karena telah menjadikan aset negara menjadi jaminan. Kementerian ESDM melakukan pemutusan kontrak yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/20/MEM/2017.
AKT lalu menggugat Kementerian ESDM, gugatan ini dimenangkan AKT. Namun, Kementerian ESDM lakukan banding. Akhirnya, pengajuan banding Kementerian ESDM dikabulkan, dan pengadilan membatalkan putusan sela yang memenangkan gugatan AKT sebelumnya.
Kontrak PKP2B AKT berakhir tahun 2039. AKT merupakan anak perusahaan dari PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk. AKT memproduksi batu bara hard coking premium, yang memerintahkan penetapan harga premium dengan biaya produksi yang relatif rendah.
AKT awalnya PKP2B untuk mengembangkan konsesi batu bara yang tersebar di 40.610 hektare, yang terletak di Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. AKT melepaskan 18.980 hektar areal konsesi Timur Laut yang dianggap tidak dapat berjalan ekonomis, hal ini mengurangi luas area konsesi menjadi 21.630 hektare.
(Baca: Cadangan Batu Bara di Indonesia Meningkat 48%)
Proyek pertambangan batubara AKT saat ini umumnya dikenal sebagai Tambang Tuhup dan dibagi menjadi dua blok utama yang disebut Kohong dan Telakon dan eksplorasi yang dilakukan mencakup sekitar 45% dari area konsesi. Area pertambangan saat ini berkonsentrasi pada 916,73 hektare di Kohong.