Utang Rp 58 T Cair, Inalum Tunggu Freeport Bereskan Isu Lingkungan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.
16/11/2018, 16.18 WIB

Pembayaran saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) masih harus menunggu waktu, meski PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) (Persero) telah mencairkan dana pinjaman dari penerbitan surat utang atau global bond. Penyebabnya adalah isu lingkungan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan transaksi jual beli saham Freeport akan terealisasi setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK ini akan keluar setelah PT Freeport Indonesia menyelesaikan permasalahan lingkungan.

Untuk menyelesaikan itu, menurut Budi, Freeport tengah berdiskusi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Nanti kalau sudah selesai kami bayar,” kata Budi di Jakarta, Jumat (16/11).

Budi mengatakan dari sisi Inalum, dana untuk membayar divestasi itu sudah tersedia. Dana itu berasal dari penerbitan global bond sebesar US$ 4 miliar. Utang tersebut memiliki tenor dan bunga yang berbeda-beda.

Perincian utang tersebut yakni US$ 1 miliar dengan bunga 5,230% dan jangka waktu 2021. Kemudian, US$ 1,25 miliar yang akan jatuh tempo 2023 dengan bunga 5,710%. Lalu, utang US$ 1 miliar yang memiliki bunga 6,530% dengan jatuh tempo 2028. Ada juga yang jatuh temponya 2048 dengan nominal US$ 750 juta dan bunga 6,757%.

Utang tersebut sudah cair dan menambah aset Inalum.  "Aset kami awalnya Rp 100 triliun, tapi kemarin malam tambah jadi Rp 160 triliun. Ini karena kami terima tunai US$ 4 miliar tadi malam," kata Budi.  

Halaman: