Seluk Beluk Proyek Listrik yang Bikin Rumah Dirut PLN Digeledah KPK

Katadata | Arief Kamaludin
ilustrasi.
16/7/2018, 19.20 WIB

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 kini menjadi sorotan. Setelah membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pengusaha terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus itu kini menyasar Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Bahkan rumah orang nomor satu di perusahaan setrum itu sempat digeledah KPK, Minggu (15/7).

PLTU Riau-1 merupakan salah satu pembangkit yang masuk Proyek 35.000 Megawatt (MW) yang dicanangkan Joko Widodo saat terpilih menjadi Presiden pada pemilu 2014 lalu. Pembangkit berbahan bakar batu bara ini akan dibangun di mulut tambang. Kapasitas proyek tersebut mencapai 2 x 300 MW.

Proyek tersebut masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 -2027. Targetnya, pembangkit ini bisa selesai sekitar 2023 hingga 2024. Nilai proyeknya mencapai US$ 900 juta.

Pembangkit ini digarap perusahaan konsorsium yang terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB). PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN. Sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

BlackGold melalui anak perusahaannya, PT. Samantaka Batu Bara, memiliki konsesi batu bara dengan luas area 15.000 hektare. Selain itu, memiliki lebih dari 500 juta ton sumber daya batu bara.

BlackGold terdaftar di Bursa Efek Singapura dengan kode saham 41H.  Grup ini terus memperluas jaringan pelanggannya dengan fokus pada pelanggan lokal Indonesia, termasuk perusahaan milik negara, produsen listrik independen, dan pabrik di sekitar konsesi.

Pembentukan konsorsium itu mengacu pokok-pokok perjanjian (Heads of Agreement/HoA) yang diteken 15 September 2017. HoA ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang diteken 28 Desember 2015 tentang bergabungnya BlackGold ke konsorsium CHEC untuk ikut tender PLN dan 12 Juni 2017 tentang syarat dan ketentuan antara CHEC dan BlackGold.

Anak usaha PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN), yakni PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) memiliki 51 persen saham, sedangkan 49 persen saham dimiliki oleh konsorsium. “PJB yang bisa menunjuk. Prosesnya juga tidak main-main. Ada kajian, khusus dan panjang sekali,” ujar Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Jakarta (16/7).

Dalam kesepakatan itu, PJB akan ditunjuk sebagai pemimpin proyek. CHEC bertugas untuk mengamankan pendanaan. Adapun Samantaka dan PLN BB yang akan memasok batu bara ke pembangkit. Pasokan itu dari konsensi penambangan Samantaka. Jangka waktu pasokan ditentukan sesuai masa perjanjian jual beli listrik (PPA).

Perjanjian jual listrik ini, hingga kini belum terealiasi. Namun, PLN yang akan membeli listrik dan konsorsium BlackGold sudah menandatangani Letter of Intent (LOI) mengenai mengenai jual beli itu, 23 Januari 2017 lalu.

(Baca: Jokowi Dukung KPK Usut Kasus Korupsi PLTU Riau-1)

Setelah penandatanganan LOI, Konsorsium seharusnya membentuk perusahaan patungan yang akan menggarap Proyek Riau-1 dan menyerap batu bara dari PT Samantaka Batubara. Namun, sebelum perusahaan patungan tersebut terbentuk, KPK menangkap pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo yang diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 500 juta.

Reporter: Fariha Sulmaihati