Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum mengajukan gugatan hukum atas penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara. Padahal targetnya adalah Mei lalu.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan salah satu kendala dalam pengajuan itu adalah cuaca. Ombak laut setinggi 4 meter membuat tim kesulitan ke Laut Timor untuk menghitung kerugian dari tumpahan minyak tersebut.

Penelitian langsung ke lapangan ini penting demi memperkuat data-data sebelumnya dan memastikan kembali dampak kerusakan akibat tumpahan minyak Montara. Desember 2017, tim KLHK pernah menurunkan tim ke lapangan.

Alhasil, gugatan tersebut belum dilayangkan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. "Belum diajukan. Tim masih terkendala ke lapangan, karena ombak masih tinggi 4 meter. Jadi menunggu waktu yang tepat supaya tidak berisiko tinggi," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (29/6).

Pemerintah sebelumnya menggugat PTTEP dan afiliasinya karena diduga mencemari perairan di Nusa Tenggara Timur akibat bocornya minyak mentah dari unit pengeboran di Montara tahun 2009. Pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen.

Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun. Kedua, biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia