Jonan Nilai UU Minerba Tak Perlu Revisi

Donang Wahyu|KATADATA
11/4/2018, 17.10 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba) sebenarnya tidak perlu direvisi. Ini untuk memberikan kepastian investasi bagi investor.

Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang dibutuhkan dunia usaha adalah kepastian. “Kalau saya lihat memang tidak terlalu medesak. Apakah perlu sekarang,” kata dia di Jakarta, Rabu (11/4).

Selain itu, Jonan mengatakan umur aturan itu belum ada 10 tahun. Alhasil, dengan merevisi aturan itu bisa menjadi pertanyaan bagi investor.

Meski begitu, Jonan tidak bisa berbuat apa-apa dengan ada niat merevisi aturan tersebut. Ini karena sudah masuk kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Ini kan juga inisiatif dari DPR,” ujar dia.

Sementara itu, Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi UU Minerba bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Saat ini, draf revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Satya Widya Yudha yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR pernah mengatakan proses pembahasan UU itu bisa cepat rampung. "Kalau ini lancar, Baleg cepat menyetujui, saya anggap dua kali masa sidang bisa selesai Juni atau Juli 2018," ujar Satya di Hotel JW Marriott, Jakarta, pada Rabu (21/3).

Menurut Satya, pembahasan UU ini akan lebih cepat dari pembahasan revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pembahasan UU Migas lambat karena masih perlu menyamakan pemahaman antara Komisi VI dan Komisi VII.

(Baca: Pembahasan Revisi UU Minerba Akan Lebih Cepat dari UU Migas)

Satya menjelaskan banyak hambatan yang dialami dalam pembahasan UU Migas, terutama saat akan masuk ke Baleg. Berbeda dengan proses pembahasan UU Minerba yang mendapat respons sangat baik dari Baleg.

Reporter: Anggita Rezki Amelia