Petronas Tawarkan Bangun FSRU untuk Amankan Pasokan Gas Tambak Lorok

Arief Kamaludin|Katadata
Ilustrasi FSRU
29/1/2018, 11.22 WIB

Petroliam Nasional Berhad (Petronas) menawarkan opsi pembangunan fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (floating storage regasification units/FSRU) kepada pemerintah untuk menjaga pasokan gas ke pembangkit listrik tenaga upa (PLTGU) Tambak Lorok Jawa Tengah. Ini karena pasokan gas dari Lapangan Kepodang akan terhenti karena kondisi kahar.

Senior Manager Corporate Affairs & Adminsitration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengatakan dengan fasilitas itu, pembangkit Tambak Lorok akan mendapat pasokan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG), bukan gas pipa. “Petronas sudah menyampaikan solusi LNG kepada pemerintah untuk mengatasi kekurangan gas di Tambak Lorok," kata dia kepada Katadata.co.id akhir pekan lalu. 

Sampai saat ini, belum ada keputusan dari pemerintah mengenai usulan tersebut. Petronas masih berdiskusi dengan pemerintah mengenai siapa yang akan membangun fasilitas itu dan sumber LNG yang akan memasok. Ini karena keputusan membangun ada di pemerintah.

Pembangkit listrik Tambak Lorok memang seharusnya mendapatkan pasokan gas 116 MMSCFD dari Lapangan Kepodang selama 12 tahun.  Adapun harganya US$ 4,61 per MMBTU dengan eskalasi 8,6%. Ini sesuai perjanjian jual beli gas Petronas dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN.

Namun, Petronas menyampaikan kondisi kahar Lapangan Kepodang pada 8 Juni 2017 lalu. Alhasil, perusahaan asal Malaysia itu hanya memasok gas sekitar 70 MMSCFD hingga 80 MMSFCD. Ini karena cadangan gas diprediksi akan habis tahun 2018.  

Namun, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan klaim kondisi kahar di lapangan Kepodang itu. Untuk itu menurut Dito, kondisi kahar di Lapangan Kepodang penting diinvestigasi. "Harus ada investigasi, mereka waktu saya kesana mau bangun FSRU," kata Dito di Jakarta, Kamis (25/1).

(Baca: Kondisi Kahar Lapangan Kepodang Diragukan)

Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mempersilakan Komisi VII memanggil SKK Migas dan Petronas. “Sebaiknya Komisi VII mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Petronas Carigali dan SKK Migas, sangat penting ini,” ujar dia.

Reporter: Anggita Rezki Amelia