ExxonMobil Indonesia segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery. Masalah cost recovery ini terjadi untuk proyek fasilitas produksi di Lapangan Banyu Urip.
Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan sudah mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum mau menyebutkan secara detail tindak lanjut tersebut.
Yang jelas, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu MIgas (SKK Migas). “Kami mengetahui temuan oleh BPK tersebut dan bersama SKK Migas sedang menindak lanjutinya,” kata dia kepada Katadata, Rabu (4/10).
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2017, BPK menemukan adanya cost recovery (biaya pemulihan) yang membengkak dari proyek fasiltias Banyu Urip. Totalnya sebesar US$ 542,36 juta atau sekitar Rp 7,3 triliun.
Jika dirinci jumlah tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, adanya penerbitan change order (perubahan pesanan) atas kontrak proyek Banyu Urip EPC 1 fasilitas produksi yang belum mendapat persetujuan SKK Migas. Penerbitan change order itu melebihi batas maksimal dan tidak mempertimbangkan aspek kontraktual dan komersial senilai US$ 484,11 juta.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, pada 4 Oktober 2016, ExxonMobil menyampaikan kepada BPK bahwa penyebab diterbitkannya change order adalah perubahan komposisi fluida sumur. Alasan lainnya adalah pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2011 Kabupaten Bojonegoro dan terjadinya kerusuhan 1 Agustus 2015.
Namun, menurut BPK, alasan perubahan komposisi fluida tidak bisa dijadikan alasan penerbitan change order. Alasannya perubahan komposisi fluida sudah disampaikan pada saat lelang pengerjaan konstruksi 15 April 2010.
Kedua, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan serta pembebayan biaya estimated sum yang tidak sesuai kontrak. Adapun rinciannya untuk denda yang seharusnya ditagih US$ 56,62 juta dan sisanya biaya-biaya yang tidak sesuai dengan kontrak sejumlah US$ 1,5 juta.
ExxonMobil seharusnya menagih denda kepada PT Triparta Engineers dan Construction-Samsung Engineering CO, Ltd sebesar US$ 56,62 juta. Ini karena proyek itu terlambat 743 hari. Seharusnya jangka waktu penyelesaian fasilitas EPC 1 adalah 36 bulan, terhitung sejak 5 Agustus 2011 hingga 20 Juli 2014.
Adapun biaya yang tidak sesuai definisi estimated sum adalah cost of safety enhancement sebesar US$ 14 ribu. Kemudian cost of system completion support to company senilai US$ 1,4 juta dan miscellaneous reimbursable cost US$ 108,2 ribu.