PGN Mulai Hitung Kerugian dari Kondisi Kahar Lapangan Kepodang

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
9/8/2017, 20.26 WIB

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mulai menghitung kerugian yang dialami dari deklarasi kondisi kahar (force majeure) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah. Apalagi perusahaan pelat merah ini memiliki hak kelola di blok tersebut.

Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono mengatakan untuk menghitung nilai kerugian, perusahaannya akan menggandeng pihak ketiga yang juga masih kalangan dalam negeri. “Perlu badan independen untuk melihat (kondisi kahar) itu. Berapa kerugiannya sedang dilihat pihak ketiga," ujar dia saat konferensi pers, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/8).

(Baca: Petronas Deklarasikan Kondisi Kahar di Lapangan Kepodang)

Menurut Nusantara, penyebab kerugian ini karena PGN melalui anak usahanya, yakni PT Saka Energi Indonesia memiliki 20% hak kelola di Blok Muriah. Sisanya dipegang Petroliam Nasional Berhad (Petronas) yang juga menjadi operator.

Dengan kondisi kahar itu, Petronas juga menurunkan volume produksinya. Produksinya pun akan berhenti lebih cepat yakni 2018.  Alasannya cadangan gas di Blok Kepodang ini terbukti lebih sedikit dari perkiraan semula.

Situasi kahar ini awalnya disampaikan pihak Petronas sejak 8 Juni 2017 lalu. Senior Manager Corporate Affairs&Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengatakan, keputusan itu diambil setelah melalui penilaian dan kinerja yang telah dilakukan.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian