PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mulai menghitung kerugian yang dialami dari deklarasi kondisi kahar (force majeure) di Lapangan Kepodang, Blok Muriah. Apalagi perusahaan pelat merah ini memiliki hak kelola di blok tersebut.
Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono mengatakan untuk menghitung nilai kerugian, perusahaannya akan menggandeng pihak ketiga yang juga masih kalangan dalam negeri. “Perlu badan independen untuk melihat (kondisi kahar) itu. Berapa kerugiannya sedang dilihat pihak ketiga," ujar dia saat konferensi pers, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/8).
(Baca: Petronas Deklarasikan Kondisi Kahar di Lapangan Kepodang)
Menurut Nusantara, penyebab kerugian ini karena PGN melalui anak usahanya, yakni PT Saka Energi Indonesia memiliki 20% hak kelola di Blok Muriah. Sisanya dipegang Petroliam Nasional Berhad (Petronas) yang juga menjadi operator.
Dengan kondisi kahar itu, Petronas juga menurunkan volume produksinya. Produksinya pun akan berhenti lebih cepat yakni 2018. Alasannya cadangan gas di Blok Kepodang ini terbukti lebih sedikit dari perkiraan semula.
Situasi kahar ini awalnya disampaikan pihak Petronas sejak 8 Juni 2017 lalu. Senior Manager Corporate Affairs&Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengatakan, keputusan itu diambil setelah melalui penilaian dan kinerja yang telah dilakukan.
(Baca: Petronas Deklarasikan Kondisi Kahar, Pasokan ke PLN Diganti LNG)
Hasil penilaian itu menyebutkan dari delapan sumur yang dibor, cadangan yang ada telah habis. Saat ini Petronas membahas kelanjutan blok tersebut dengan pemerintah. “Kami bekerja bersama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” kata dia kepada Katadata.
Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani mengatakan Petronas memang sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah. Cadangan yang ditemukan di Lapangan Kepodang di bawah prediksi yakni hanya 30–35%.
Menurut Fatar ada risiko yang akan dihadapi Petronas dengan menyatakan lapangan tersebut dalam kondisi kahar. “Ada resiko denda dari Kalimantan Jawa Gas sebagai operator pipa, tapi bukan dari PLN atau pemerintah,” kata dia.
(Baca: Umumkan Kondisi Kahar, Petronas Tetap Dapat Cost Recovery di Kepodang)
Adapun, Lapangan Gas Kepodang, Blok Muriah berada di lepas pantai Jawa Tengah. Lapangan ini merupakan salah satu pemasok gas utama kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk penyediaan listrik.