Pelaku Migas Ingin Pemangkasan Izin di Luar Ranah Kementerian ESDM

Arief Kamaludin|Katadata
Suasana luar ruang pameran Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex 2017 di Jakarta, Rabu, (17/5/2017).
Penulis: Arnold Sirait
15/6/2017, 19.05 WIB

Pelaku industri minyak dan gas bumi yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menganggap penyederhanaan izin yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum cukup. Penyebabnya, masih ada izin-izin di kementerian lain yang bisa menghambat investasi.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan apa yang dilakukan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menyederhanakan izin sudah baik, tapi hal itu perlu diikuti oleh kementerian lainnya.  “Semoga pak Jonan bisa bicara dengan kementerian lain seperti untuk menyederhanakan perizinan,” kata dia kepada Katadata, Kamis (14/6).                 

Selama ini menurut Marjolijn, proses perizinan antara satu proyek dengan yang lain berbeda. Namun, dari sepengetahuannya, yang paling lama mengeluarkan perizinan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah.

(Baca: Arcandra Soroti Hambatan Izin Migas di Kementerian LHK)

Selain menyoroti lamanya pengurusan, pelaku usaha juga melihat adanya ketidakharmonisan antara satu perizinan dengan lainnya. “Selain waktu juga proses yang tumpang tindih,” ujar dia.

Lamanya proses perizinan ini juga menjadi sorotan Direktur Utama PT Saka Energi Tumbur Parlindungan. Saat wawancara dengan Katadata Mei lalu, ia mengatakan yang terpenting dalam perizinan bukanlah jumlahnya, melainkan waktu.

Menurut Tumbur usaha pemerintah memangkas izin akan sia-sia jika batas waktunya juga masih sama dengan yang lama. “Yang jadi masalah bukan izinnya dikurangi tapi timeline-nya. Dengan batasan waktu, mereka (investor) bisa mengatur waktu akan investasi,” ujar dia.

(Baca: 2017, Seluruh Izin Migas Gunakan Sistem Online)

Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menyederhanakan izin migas dari yang awalnya lebih dari satu bulan, menjadi hanya satu pekan. "Selama dokumennya lengkap, biasanya selesai antara 7-14 hari kerja. Sekarang saja di kantor saya yang butuh tandatangan itu menumpuk. Kalau saya ada di kantor pagi, kelar sore, jadi kayak sistem laundry," kata dia di Jakarta, Rabu (14/6).

Berdasarkan Permen ESDM 29/2017, izin sektor migas hanya ada enam. Rinciannya terdiri dari dua izin hulu migas seperti izin survei umum dan pemanfaatan data migas dan empat izin hilir migas seperti izin pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga.

(Baca: Jonan Janjikan Izin Migas Bisa Selesai dalam 7 Hari)

Sebelumnya, izin migas ada 104. Kemudian pada 2015, telah disederhanakan menjadi 42 izin dan diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut Wiratmaja, keenam izin yang baru ini juga akan melalui satu pintu di BKPM. “Nanti hanya enam izin via BKPM,” ujar dia kepada Katadata, Kamis (15/6).