Pemerintah Siap Negosiasikan Porsi Bagi Hasil Skema Gross Split

Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan tinjauan persoalan migas di stand pamer Kementerian ESDM pada acara IPA Convex ke-41, Jakarta, Rabu (17/5).
19/5/2017, 10.47 WIB

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membuka ruang negosiasi dengan kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang masih menilai skema gross split tidak menarik. Apabila blok tersebut dinilai tidak ekonomis, pemerintah akan memberikan tambahan bagi hasil (split) untuk kontraktor.

Tambahan bagi hasil ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017. Pasal 7 aturan itu menyebutkan jika lapangan tidak mencapai keekonomian, Menteri bisa memberikan tambahan bagi hasil maksimal lima persen.

"Jika split tidak cukup bisa ditambah, cuma kalau (ditambah) lima persen tetap tidak cukup, saya tidak tahu lagi," kata dia di acara tahunan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex, Jakarta, Kamis (18/5).

(Baca: Skema Gross Split Jamin Investor Untung Pakai Produk Lokal)

Menurut Arcandra, sejauh ini pemerintah sebenarnya  telah mengelaborasi keekonomian gross split berdasarkan 10 blok migas yang masih menggunakan kontrak bagi hasil konvensional. Hasilnya, skema gross split masih ekonomis untuk diterapkan di blok tersebut.

Untuk itu, apabila ingin meminta tambahan bagi hasil, kontraktor harus terlebih dulu melakukan analisa dan perhitungan. Data dari hasil perhitungan tersebut kemudian diajukan ke pemerintah untuk didiskusikan lebih lanjut.

Halaman: