Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membuka ruang negosiasi dengan kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang masih menilai skema gross split tidak menarik. Apabila blok tersebut dinilai tidak ekonomis, pemerintah akan memberikan tambahan bagi hasil (split) untuk kontraktor.
Tambahan bagi hasil ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017. Pasal 7 aturan itu menyebutkan jika lapangan tidak mencapai keekonomian, Menteri bisa memberikan tambahan bagi hasil maksimal lima persen.
"Jika split tidak cukup bisa ditambah, cuma kalau (ditambah) lima persen tetap tidak cukup, saya tidak tahu lagi," kata dia di acara tahunan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex, Jakarta, Kamis (18/5).
(Baca: Skema Gross Split Jamin Investor Untung Pakai Produk Lokal)
Menurut Arcandra, sejauh ini pemerintah sebenarnya telah mengelaborasi keekonomian gross split berdasarkan 10 blok migas yang masih menggunakan kontrak bagi hasil konvensional. Hasilnya, skema gross split masih ekonomis untuk diterapkan di blok tersebut.
Untuk itu, apabila ingin meminta tambahan bagi hasil, kontraktor harus terlebih dulu melakukan analisa dan perhitungan. Data dari hasil perhitungan tersebut kemudian diajukan ke pemerintah untuk didiskusikan lebih lanjut.
“Selama beberapa minggu ke depan saya imbau kontraktor lihat lapangan, Anda lakukan analisa, tunjukkan datanya ke saya," ujar Arcandra. (Baca: Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split)
Di tempat yang sama, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan sudah hampir lima bulan perusahaannya menerapkan skema gross split di Blok ONWJ. Selama itu juga pembagian bagi hasil antara Pertamina dan pemerintah sudah berjalan mulus.
Namun, Syamsu berharap masih ada ruang dari pemerintah memberikan tambahan bagi hasil di Blok ONWJ. Selain itu perlu adanya insentif pajak. "Jadi jika pemerintah mau memberikan insentif tambahan seperti melepas pajak tak langsung dan menambah bagi hasil, saya pikir kami akan bahagia," kata dia.
Sekretaris IPA Ronald Gunawan mengatakan skema gross split memang bisa memangkas waktu pengadaan barang dan jasa. Namun, pemerintah juga harus lebih fleksibel mengenai besaran bagi hasil migas. (Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)
Fleksibilitas ini penting karena setiap lapangan berbeda. "Menurut kami gross split bisa menjadi solusi, tapi harus lebih fleksibel. Sebab tidak ada split yang bisa masuk untuk semua jenis kasus, kami perlu mempertimbangkan juga bidang marjinal, EOR," kata Ronald.