Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani keputusan alokasi gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Salah satunya adalah pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Jawa 1.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1750/k/20/MEM/2017 bertanggal 11 April lalu, Jonan menetapkan alokasi gas untuk PLTGU Jawa 1 berasal dari Proyek Tangguh, di Papua Barat. Proyek ini dikelola oleh British Petroleum (BP). (Baca: Demi Negara, Pertamina-PLN Teken Kontrak Listrik Proyek Jawa 1)
Total alokasi gas untuk pembangkit Jawa 1 mencapai 1.440 miliar british thermal unit per hari (bbtud), yang mengalir mulai 2019 hingga 2026. Perinciannya, pada 2019, jumlah alokasi gas untuk PLTGU Jawa 1 sebesar 96 bbtud. Sementara pada 2020 hingga 2026 alokasinya per tahun masing-masing sebesar 192 bbtud.
Namun, PLN dan BP hingga kini belum meneken kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Dalam keputusannya, Jonan meminta PLN dan BP selaku penjual gas bumi wajib menyelesaikan PJBG dalam waktu 12 bulan setelah keputusan menteri ini ditetapkan sejak 11 April 2017.
"Apabila dalam jangka waktu 1 tahun itu belum ditindaklanjuti dengan PJBG, maka alokasi dan pemanfaatan gas bumi PLN yang telah ditetapkan dievaluasi kembali oleh Menteri ESDM," kata Jonan dalam surat keputusannya, seperti dikutip pada Kamis (13/4).
(Baca: PLN Targetkan Teken Kontrak Gas Pembangkit Jawa 1 Bulan Depan)
Selain mengatur mengenai alokasi gas untuk pembangkit Jawa 1, Jonan juga telah menetapkan alokasi gas untuk pembangkit PLN lainnya yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa-Bali, Sulawesi dan Nusa Tenggara, Kalimantan, serta Maluku dan Papua. Namun, untuk regional Maluku dan Papua, hanya PLTMG Tidore yang sudah ditetapkan alokasi gasnya.
Seperti diketahui, sejak akhir Januari lalu, PLN telah meneken kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan Konsorsium PT Pertamina untuk membangun PLTGU Jawa 1 berkapasitas 1.760 Mega Watt (MW). Namun, hingga kini PJBG antara PLN dan BP belum juga terlaksana.
Sementara itu, dalam Keputusan Menteri ESDM yang anyar tersebut, terdapat beberapa poin penting lainnya. Pertama, dalam penetapan alokasi gas untuk pembangkit berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Kedua, dalam hal tertentu, Jonan juga membolehkan PLN memanfaatkan alokasi dan pemanfaatan gas untuk kebutuhan penyediaan tenaga listrik di wilayah lain. Ketiga, Menteri ESDM juga dapat meninjau ulang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PLN tersebut.
(Baca: Aturan Terbit, PLN Bisa Impor Gas Bumi untuk Pembangkit)
Terakhir, apabila kontrak kerja sama berakhir, maka penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi PLN yang telah ditetapkan Menteri ESDM dinyatakan tetap berlaku.