KATADATA - Untuk mengejar target penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025, pemerintah akan membentuk badan usaha khusus. Namun, dalam pembahasannya, masih ada perbedaan pendapat di pemerintah mengenai kelembagaan badan usaha yang akan dibentuk tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan Perusahaan Listrik Khusus EBT ini sebagai anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. PLN pun telah menyiapkan anak usahanya yang sudah ada dan terkait dengan EBT, untuk diubah menjadi PLN EBT. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan)
Usulan ini kemudian ditolak oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Deputi Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya tidak setuju PLN Khusus EBT ini berada di bawah PLN, sebagai anak usaha.
Alasannya, karena biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN EBT lebih tinggi dari PLN sekarang. Hal ini dapat menyebabkan keadaan keuangan PLN menjadi semakin berat. Padahal, Kementerian BUMN memiliki kewajiban untuk menjaga neraca keuangan dari berbagai BUMN yang dinaunginya, termasuk PLN.
“Kalau itu ditaruh sebagai anak perusahaan PLN kan sama saja bohong,” ujar Edwin saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (26/2). (Baca: PLN Pilih Anak Usaha Lama untuk Mengurus Energi Terbarukan)
Jika PLN EBT dijadikan anak perusahaan PLN, maka harus ada persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN. Meski pembentukan PLN EBT ini bersifat penugasan, namun terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan pemegang saham. Sama halnya jika membentuk perusahaan baru, yang pastinya akan berada di bawah Kementerian BUMN.
Meskipun demikian, kata Edwin, apapun keputusan yang akan diambil nantinya, Kemeterian BUMN siap mendukung. Namun, dia memberikan catatan agar setiap keputusan yang dibuat hendaknya memikirkan risiko-risiko kedepan dengan melakukan kajian yang mendalam. Apabila hal ini tidak dilakukan, akan berdampak buruk bagi masa depan kelistrikan nasional. Terutama terkait dengan program pembangunan pembangkit listrik 35 gigawatt (GW).
Dia mengakui bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembentukan PLN EBT ini segera dilaksanakan. Namun, Kementerian BUMN belum bisa memastikan kapan badan usaha ini terbentuk. Menurut Edwin, dengan skema pembentukan apapun, keberadaan PLN EBT ini tidak akan bisa dilepaskan dari keberadaan PLN.
“Karena peraturan subsidi sekarang langsung ke consumer, bukan ke pembangkitnya,” ujar Edwin. (Baca: Industri Akan Wajib Manfaatkan Limbahnya Jadi Energi)
Sekadar informasi Salah satu fungsi dari adanya PLN EBT adalah memberikan subsidi kepada PLN atas selisih antara harga jual dengan mekanisme feed-in-tariff (FIT). Mekanisme ini sama dengan pemberian subsidi listrik yang sudah berjalan selama ini. Kebijakan jaminan kepastian harga ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.