KATADATA - Dua tahun lagi, industri tidak bisa seenaknya membuang limbah yang dihasilkan dari produksinya. Pemerintah berencana mewajibkan perusahaan untuk mengelola limbahnya sendiri dan memanfaatkannya untuk energi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pemerintah ingin mengoptimalkan program pemanfaatan limbah menjadi energi (waste to energy). Saat ini pihaknya tengah membahas dan mengkaji kebijakan tersebut untuk mulai diberlakukan pada 2018.
“Ini merupakan salah satu langkah kontribusi Indonesia dalam menurunkan Emisi GRK (gas rumah kaca) dunia sebesar 29 persen pada tahun 2030," ujar Rida dalam keterangannya akhir pekan lalu. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan)
Menurut Rida pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar pembangkit listrik, merupakan salah satu solusi untuk mempercepat penyediaan listrik bagi masyarakat. Sehingga tingkat keterjangkauan terhadap listrik pada setiap wilayah di Indonesia bisa meningkat lebih cepat.
"Biomassa adalah jenis energi terbarukan yang paling tepat untuk penyediaan listrik ke depan, dan meningkatkan ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca,"kata Rida. (Baca: BPPT Pesimistis Target Bauran Energi Baru Terbarukan Tercapai)
Rida mengaku saat ini pemerintah sedang gencar mendorong berbagai upaya yang bisa mendukung percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT). Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Kebijakan untuk mewajibkan pemanfaatan limbah sebagai energi ini diharapkan bisa meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan lebih optimal. Ini juga untuk mengejar target pemerintah, agar penggunaan energi baru terbarukan mencapai 23 persen pada 2025. Dengan target ini, porsi EBT meningkat hampir empat kali lipat dari saat ini.
Pemerintah pun telah mengupayakan beberapa terobosan untuk mendukung target ini. Beberapa diantaranya pembangunan Center of Excellence (pusat riset unggulan) untuk energi bersih di Indonesia dan program EBT untuk Listrik Desa (Petdes) untuk akses listrik di desa terpencil. (Baca: Megaproyek Listrik, Pemerintah Baru Bangun Pembangkit 100 Megawatt)
Kemudian perbaikan regulasi seperti revisi Peraturan Menteri terkait feed-in-tariff atau subsidi. Revisi ini sebagai bentuk kebijakan subsidi agar investasi untuk pengembangan energi terbarukan menjadi lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi para investor.