KATADATA ? Pemerintah menilai kasus yang menimpa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan berpotensi mengganggu proyek pembangunan pembangkit listrik 35 giga watt (GW).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kasus tersebut akan berpengaruh secara psikologis terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Akibatnya, perseroan khawatir untuk mengambil keputusan strategis untuk menyelesaikan proyek tersebut.
?Itu kami konsultasikan dengan Kapolri dan Kejasaan (Agung). Presiden juga menekankan agar diperhatikan dengan baik. Penegakan hukum tidak boleh tergesa-gesa. Lalu apa betul pelanggaran itu ada niat jahat,? kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (25/6).
Kejaksaan Tinggi Jakarta seperti diberitakan telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Proyek tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 562,66 miliar. Selain kasus ini, mantan Direktur Utama PLN itu juga dibidik dalam kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agus dan pengadaan lahan sawah fiktif Bareskrim Polri.
Selain permasalahan hukum, Kementerian ESDM mencatat persoalan lahan dan perizinan yang berpotensi menghambat pembangunan proyek listrik 35 GW. ?Tiga hal tersebut yang akan jadi penghalang dan membuat target jadi kurang cepat,? kata Sudirman.
Masalah pembebasan lahan ini bermasalah jika menyangkut lahan milik masyarakat. Dari 212 lahan yang dibutuhkan, hanya 100 tapak yang sudah dibebaskan. Menurut dia, permasalahan lahan yang paling sulit yang akan dipakai untuk transmisi, karena sangat panjang dan membutuhkan lahan yang banyak.
Selain harga, permasalahan lahan ini juga disebabkan beberapa hal yakni masalah sosial dan politik setempat. Untuk itu, Presiden Joko Widodo menyarankan agar dibuat formula yang tepat untuk menilai harga tanah tersebut. ?Cari formula berapa supaya yang punya lahan senang hati melepas,? ujar dia.
Mengenai perizinan, meski sudah diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih ada kendala perizinan di daerah. Permasalahan ini nantinya akan menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
?Karena tidak semua pemda ini cukup friendly, dan sederhana prosedurnya. Kami ingin menyampaikan pesan pada kepala daerah, listrik itu dibutuhkan rakyat,? kata dia.
Untuk mengatasi ketiga hambatan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pembangunan 35 GW. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menyebutkan lima poin pokok dalam Perpres tersebut.
Pertama, dimungkinkannya penunjukkan langsung dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik. Kedua, penyertaan modal negara yang diberikan pada PLN bisa sesuai dengan jadwal. Ketiga, Perpres memberikan penguatan dan ketentuan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Keempat, Perpres akan menegaskan mengenai superioritas mengenai UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kelima, Perpres juga akan mewajibkan pemerintah daerah memimpin percepatan perizinan program kelistrikan. ?Itu konsep perpres yang nanti akan diselesaikan penyelesaiannya,? ujar dia.