ESDM Janjikan Perizinan Migas Maksimal Tujuh Hari

KATADATA/
Penulis:
Editor: Arsip
24/11/2014, 15.21 WIB

KATADATA ? Pemerintah tengah melakukan pembenahan dalam hal perizinan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan sudah bisa menjamin pengurusan perizinan migas, hanya akan memakan waktu paling lama tujuh hari.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Naryanto Wagimin mengatakan pembenahan perizinan ini merupakan wujud dukungan terhadap upaya Pemerintah membenahi tata kelola minyak dan gas bumi. (Baca: Menteri ESDM Sudirman Ingin Perbaiki Citra Kementeriannya)

 ?Saya garansi, semua perizinan (di Direktorat Jenderal Migas) sekarang  maksimal tujuh hari,? kata Naryanto dalam keterangannya, Senin (24/11).

Jaminan ini juga didukung oleh komitmennya untuk membenahi hal ini. Jika masyarakat menemui kendala dalam mengurus perizinan, Naryanto mempersilakan langsung menemuinya di kantornya.

Dia mengakui bahwa industri migas nasional sulit berkembang, target produksi yang tidak tercapai dan cadangan migas tidak bertambah. Banyaknya perizinan merupakan salah satu kendala utama dalam pengembangan usaha migas, baik di hulu maupun di hilir. (Baca: Pelaksanaan Kegiatan Hulu Migas Masih di Bawah Target)

Naryanto mengharapkan agar komitmen untuk mempercepat proses perizinan ini didukung oleh instansi lainnya, mengingat terkait kegiatan migas, perizinannya harus melewati banyak pintu. Perizinan migas tidak hanya dipegang oleh satu lembaga saja. Beberapa pihak juga terlibat dalam hal ini, di antaranya pemerintah daerah (Pemda), Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, dan lembaga lainnya.

Sebelumnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut ada sekitar 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Banyaknya perizinan ini  merupakan dampak partisipasi daerah yang sangat tinggi.

Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut diperkecil menjadi hanya 69 perizinan. Nantinya perizinan ini akan dikelompokkan menjadi hanya 9 pintu. Proses pengelompokan perizinan ini, dibahas dalam rapat di Kemen Koordinator Bidang Perekonomian, dengan mengundang instansi terkait seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Reporter: Safrezi Fitra