Tagihan Listrik Melonjak, PLN Terima Sekitar 65 Ribu Aduan Pelanggan

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, logo PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). PLN teriam 65 ribu aduan pelanggan terkait tagihan listrik yang melonjak pada bulan ini.
11/6/2020, 17.25 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah membuka posko aduan terkait lonjakan tagihan listrik. Hingga saat ini, perusahaan telah menerima 65.786 aduan pelanggan.

Adapun, aduan tersebut berasal dari pelanggan di seluruh Indonesia. Mayoritas berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan hampir 10 ribu pelanggan yang akhirnya meminta perubahan tagihan listrik. Sedangkan sisanya menerima kenaikkan tagihan pada bulan ini.

"Pelanggan lainnya ketika dijelaskan menerima daripada menanggung di bulan selanjutnya. Ini paling efektif, dan jangan lupa itu barang sudah dipakai dan badan usaha tanggung cost of fund," kata Bob dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Kamis (11/6).

(Baca: Pemerintah Akan Beri Keringanan Tagihan Listrik Bagi Industri )

(Baca: Kementerian BUMN: Tarif Listrik Tak Naik, Tagihan Bisa Dicicil 3 Bulan)

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Bambang Sumantri mengatakan, banyaknya pengaduan yang diterima oleh PLN menunjukkan ada kesalahan dalam sistem perusahaan tersebut. "Pengaduan sebanyak 65 ribu itu menunjukkan something wrong sebetulnya," kata Anggota BPKN Bambang Sumantri.

PLN saat ini membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Perusahaan juga membuka aduan melalui Contact Center PLN 123 untuk pelanggan se-Indonesia.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ujar Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan, Yuddy Setyo Wicaksono, pada Senin (8/6).

PLN sebelumnya menyatakan tidak ada kenaikkan tarif listrik pada bulan ini. Lonjakan tagihan pelanggan disebabkan meningkatnya penggunaan listrik akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan,"ujarnya.

(Baca: Tagihan Pelanggan Melonjak, PLN: Tak Ada Kenaikkan Tarif Listrik)