PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tengah menggodok proses pembentukan anak usaha di bisnis penjualan emas batangan atau logam mulia. Rencananya, perusahaan anyar ini bakal melepas sahamnya di lantai bursa alias IPO.
General Manager Unit Geomin dan Technology Development Antam Tri Hartono mengatakan rencana itu masih dalam proses pembahasan internal. Pembentukannya didorong penjualan logam mulia yang meningkat di tengah pandemi Covid-19. "Jadi logam mulia akan lebih mandiri jadi anak usaha Antam," kata dia dalam diskusi secara virtual, Kamis (22/10).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mengupayakan agar perusahaan dapat mengambil alih pengelolaan tambang emas Blok Wabu di Papua. Konsesi tambang emas ini awalnya dimiliki PT Freeport Indonesia yang sudah dikembalikan kepada negara.
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif soal itu. Erick meminta pengelolaan tambang emas itu diberikan kepada Antam.
Blok Wabu sendiri menjadi harapan baru Antam dalam menggarap potensi dan menambah cadangan emas. Tim internal Antam sedang melakukan diskusi dengan induk usahanya, PT Indonesia Asahan Aluminium atau MIND ID, terkait detail pengelolaan tambang itu.
Tri mengatakan perusahaan siap melaksanakan penugasan tersebut. Antam telah memiliki pengalaman dalam menggarap tambang emas di Pongkor dan Cibaliung, Jawa Barat. "Tentu ini menjadi harapan baru kami, apabila nanti ditugaskan untuk mengelola Blok Wabu," ujarnya.
Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto mengatakan potensi emas Blok Wabu pernah dipaparkan Freeport pada 1999. Cadangan emasnya diperkirakan mencapai 8,1 miliar ton.
Perusahaan asal Amerika Serikat itu telah melakukan eksplorasi hingga pendataan penduduk maupun demografi di sekitar area tambang. "Pendanaan hingga demografi sudah siap sehingga kegiatan selanjutnya adalah konstruksi," ujarnya.
Syarat Antam Garap Blok Wabu
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Frets James Boray sebelumnya mengatakan gubernur telah memberikan rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bagi MIND ID. "Surat ini diterbitkan setelah MIND ID mengajukan permohonan rekomendasi WIUPK Blok Wabu pada 20 Februari 2020 dan dijawab pada 24 Juli 2020," katanya.
Pemprov Papua mendukung dan merekomendasikan izin usaha kepada holding BUMN bidang pertambangan itu. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi, yakni wilayah tersebut menjadi pencadangan negara sehingga perlu ditetapkan sebagai WIUPK. Selain itu, MIND ID wajib bekerja sama dan berpartisipasi aktif melibatkan perusahaan daerah (BUMD).
Perusahaan juga harus berkoordinasi dengan bupati setempat serta melibatkan masyarakat dan melaporkan hasil kemajuan kegiatan kepada Gubernur Papua. "Kami merasa surat rekomendasi ini perlu untuk dipublikasikan agar masyarakat tidak salah memahaminya," ujarnya.
Freeport mengembalikan tambang emas itu pada 2 Juli 2015. Pengembaliannya merupakan bagian dari kesepakatan perpanjangan kontrak karya perusahaan. Proses pengembaliannya ketika itu dilakukan langsung oleh Chairman of The Board Freeport McMoran Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada Presiden Joko Widodo.
Pengembalian wilayah operasi tambang itu pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. UU Minerba itu menyebut luas area tambang pemegang izin usaha pertambangan mineral maksimal hanya 25 ribu hektare. Freeport menciutkan operasi tambangnya menjadi 90 ribu hektare, yang sebagian besar merupakan wilayah penunjang operasional perusahaan.