PT Timah mengalami kerugian besar dari pertambangan timah ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah konsesi perusahaan. Perusahaan tambang ilegal berani memberikan imbal jasa tinggi kepada para buruh dibandingkan PT Timah.
Sekretaris Perusahaan PT Timah, Abdullah Umar Baswedan, mengatakan praktik PETI di wilayah konsesi perseroan menimbulkan dampak kebocoran bijih timah yang hilang hingga 25.000 ton per tahun. Angka ini menyentuh sekitar 35% dari rerata produksi PT Timah sejumlah 70.000 ton.
"Kebocoran itu nilainya setahun tembus belasan triliun rupiah," kata Abdullah di Penang Bistro Jakarta pada Rabu (10/5).
Abdullah menceritakan, perusahaan tambang timah ilegal sanggup memberikan tawaran maksimal hingga Rp 7,5 juta untuk tiap individu yang menyerahkan 50 kilogram bijih timah.
Para penambang ilegal itu merupakan warga sekitar yang beralih profesi dari sebelumnya nelayan, tukang bangunan, supir hingga karyawan. Ada alasan khusus perusahaan tak berizin itu dapat memberikan kompensasi lebih tinggi kepada para penambang ilegal. "Biaya operasional mereka lebih rendah karena mereka tidak melakukan eksplorasi, pasca-tambang dan pembayaran pajak," ujar Abdullah.
Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI komoditas batu bara, logam dan non logam yang terjaring sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 447 PETI berada di luar wilayah usaha izin pertambangan (WIUP) dan 132 titik berada di dalam (WIUP).
Holding Industri Pertambangan pelat merah PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID juga menemukan pertambangan ilegal di sekitar wilayah operasional PT Timah di Kepulauan Bangka dan Belitung.
MIND ID mendeteksi 3.000 titik lokasi pertambangan ilegal di area kerja PT Timah di Bangka Belitung. Adapun pelaku pertambangan ilegal sebagian besar merupakan korporasi berbentuk PT maupun CV.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang ditarget bisa aktif pada pertengahan tahun ini.
Direktorat ini nantinya akan mengemban tugas sebagai badan pengawasan terhadap aktivitas yang mengarah kepada unsur pidana di sektor pertambangan hingga energi.
Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, mengatakan fungsi direktorat ini juga mencakup pengawasan kepada seluruh sektor energi.
Di antaranya sektor energi mineral dan batu bara (minerba), listrik hingga pengawasan terhadap sumber energi terbarukan seperti panas bumi.
"Tidak hanya kepada pertambangan ilegal, tapi juga sampai distribusi migas," kata Idris saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR Jakarta pada Kamis (2/2).
Pembentukan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM nantinya akan disahkan di bawah payung hukum peraturan presiden atau perpres. Adapun saat ini prosesnya masih dalam tahap pengurusan izin prakarsa. "Karena ini membuat lembaga baru, maka levelnya adalah perpres," ujar Idris.