Subsidi Motor Listrik yang Terverifikasi Baru 114 Pengajuan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Penjual menunjukan jenis motor listrik yang mendapatkan subsidi pemerintah di Selis Center, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru pada Senin (20/3/2022) hingga Desember 2023 dengan kuota 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu unit bagi motor listrik hasil konversi.
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Lona Olavia
17/5/2023, 19.59 WIB

PT Surveyor Indonesia selaku pihak yang memverifikasi penerima bantuan subsidi motor listrik menyampaikan, baru ada 114 pengajuan yang terverifikasi mendapatkan subsidi motor listrik.

Direktur Komersial Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya mengatakan, hal itu karena peminat subsidi motor listrik masih terbilang sedikit.

Saifuddin mengatakan, hal tersebut sangat disayangkan karena pemerintah memberikan kuota subsidi motor listrik untuk masyarakat sebanyak 200 ribu unit di tahun ini. Program subsidi kendaraan listrik ini sudah berlangsung sejak Maret 2023.

"Hari ini ada 112 motor yang konsumennya sudah terverifikasi dan sesuai kriteria, dan menunggu proses STNK. Sedangkan duanya lagi yang sudah lengkap dapat STNK. Jadi jumlahnya baru ada 114 motor listrik yang terverifikasi," ujar Saifuddin dalam konferensi pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Dia mengatakan, masyarakat kurang minat untuk membeli motor listrik lantaran harus mengikuti persyaratan yang terbilang rumit. Selain itu, pemerintah juga menerapkan seleksi ketat untuk penerima subsidi motor listrik tersebut.

Lebih lanjut, Saifuddin menyebutkan, ada empat kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi, mulai dari penerima bantuan subsidi upah, bantuan produktif usaha mikro, penerima kredit usaha rakyat, dan penerima subsidi listrik 450-900 VA. 

"Jadi masyarakat dapat mendapatkan motor listrik subsidi, dengan melakukan pendaftaran di dealer resmi yang ditunjuk pabrikan motor listrik," kata dia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira