BPH Migas Siapkan Proses Lelang Gas Bumi di 72 Wilayah Jaringan

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz.
Warga memeriksa meteran gas yang terpasang melalui program "city gas" Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di The Hok, Jambi, Sabtu (19/3/2022).
19/6/2023, 15.34 WIB

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas segera mengadakan lelang wilayah jaringan distribusi (WJD) pada tahun ini. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional atau RIJTDGBN 2022-2031.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, proses lelang WJB disiapkan secara bertahap. Rencananya, lelang akan mencakup 72 WJD di kabupaten dan kota yang tersebar di enam ruas.

Di antaranya ruas jaringan pipa gas bumi Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan dan Jawa Bagian Barat. Lebih lanjut, lelang WJD juga menyasar pada ruas pipa gas bumi yang berada di Kalimantan Timur, Jawa Bagian Timur dan Papua Barat.

"Daerah-daerah yang sudah siap ini dari sisi ketersediaan sumber pasokan gas, potensi konsumen, dan infrastruktur," kata Saleh lewat pesan singkat pada Senin (19/6).

Saleh menjelaskan urgensi pengelolaan gas bumi terintegrasi melalui wilayah jaringan distribusi bertujuan untuk mengurangi disparitas biaya infrastruktur antar wilayah dan antar segmen pelanggan.

Menurut Saleh, pengelolaan gas bumi terintegrasi akan mempertahankan daya beli pelanggan secara merata. Apalagi tata kelola pengusahaan gas bumi melalui pipa dinilai lebih efektif dan efisien apabila dijalankan secara terintegrasi.

Pemenang lelang WJB nantinya akan diberi kewajiban untuk mengembangkan infrastruktur pipa gas bumi. Pemenang juga bertanggung jawab mengembangkan jaringan gas rumah tangga dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) untuk sektor transportasi.

Kendati demikian, Saleh belum bisa memastikan soal waktu pelaksanaan WJD tahun ini. Dia mengatakan saat ini BPH Migas Masih mempersiapkan strategi lanjutan agar lelang WJD dapat menarik banyak investor. "Kami siapkan dulu dengan baik agar lelang ini bisa lebih menarik," ujar Saleh.

Lebih lanjut ia mengatakan Badan usaha yang memenangkan lelang WJD berhak atas Wilayah Niaga Tertentu (WNT) yang wilayahnya sama dengan WJD. WNT tersebut diberikan secara eksklusif oleh pemerintah kepada badan usaha untuk jangka waktu 30 tahun untuk WJD baru dan 15 tahun untuk WJD eksisting.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu