Kementerian ESDM melaporkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai diharmonisasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
“Telah dilaksanakan forum diskusi grup dan penyelesaian harmonisasi Menkumham melalui surat nomor PPE.PP.03.03-1186 tanggal 4 Juni kemarin,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (5/6).
Selain menerbitkan surat tersebut, Arifin mengatakan Menkumham juga telah menyampaikan RPP KEN tersebut kepada dirinya untuk proses lebih lanjut. “Sesuai arahan Sekretariat Negara, Menteri ESDM diminta menyampaikan hasil tersebut kepada Komisi VII DPR RI,” ucapnya
Arifin mengatakan RPP KEN ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007. “Pada pasal-pasalnya mengamanatkan bahwa KEN ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR RI,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Kebijakan energi nasional meliputi ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan cadangan penyangga energi nasional.
Sebelumnya, pada awal tahun ini Arifin yang menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan RPP ini diharapkan akan selesai pada Juni 2024.
"RPP KEN ini kami harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut," kata Arifin dalam siaran pers yang dikutip pada Kamis (11/1).
Proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Hingga saat ini RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Tahun lalu, Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto menyebut RPP KEN ini juga akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja DPR bersama pemerintah serta Panja Komisi VII DPR RI. “Setelah itu persetujuan DPR RI ke presiden kemudian Sidang paripurna DEN yang dipimpin bapak presiden untuk menetapkan RPP KEN," ujarnya.
Djoko menyampaikan RPP KEN merupakan pembaharuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN. Perubahan ini dikarenakan terdapat banyak penyesuaian-penyesuaian yang belum tercantum ke dalam PP tersebut.
PP Nomor 79 Tahun 2014 berisikan 6 Bab dan 33 pasal, dan akan direvisi ke dalam RPP KEN yang terdiri dari 8 Bab dengan 97 pasal. Rincian pasal RPP KEN yakni, Bab 1 dan Bab 2 tentang ketentuan umum, tujuan, dan sasaran.
Lalu Bab 3 tentang kebijakan utama dan kebijakan pendukung, Bab 4 sampai Bab 8 tentang RUEN, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan lain serta ketentuan penutup.