Muhammadiyah mengaku tidak pernah menolak wacana pemerintah untuk memberi hak pengelolaan Izin Usaha Pertambangan atau IUP batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) kegamaan.
Anggota Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ihsan Tanjung mengatakan Muhammadiyah tidak pernah menolak wacana pemerintah untuk memberi hak pengelolaan IUP batu bara. Dia mengatakan, sikap resmi Muhammadiyah hanya berasal dari pernyataan yang disuarakan oleh Ketua Umum Prof Haedar Nashir.
"Kami belum pernah menyatakan sikap apapun. Jika ada yang menolak itu bukan pernyataan Muhammadiyah, itu (opini) personal orang yang menyampaikan," ujar Ihsan dalam diskusi bertajuk 'Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan' di Ruang Rapat Komisi IX DPR Gedung Nusantara III Senayan Jakarta pada Rabu (26/6).
Ihsan mengatakan bahwa Muhammadiyah saat ini tengah membuat kajian internal terkait potensi manfaat pengelolaan tambang batu bara. Dia menjelaskan, kajian tersebut melingkupi kemampuan sumber daya manusia serta hitung-hitungan aspek keuangan dan pembiayaan operasional pertambangan.
Ihsan menyebut, studi internal akan jadi acuan jika Muhammadiyah sepakat untuk menerima IUP batu bara dari pemerintah nantinya. "Kalau dianggap mampu dilakukan, pasti Muhammadiyah akan kerjakan," kata Anggota Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lazismu) PP Muhammadiyah tersebut.
Lebih jauh, kajian itu juga telah memproyeksikan penggunaan dana hasil pertambangan untuk kepentingan umum seperti pembiayaan 173 perguruan tinggi, 19 ribu sekolah dan 300 rumah sakit yang berada di bawah naungan Muhammadiyah.
Selain itu, benefit pengelolaan tambang nantinya juga akan dialirkan untuk tata kelola Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang berafiliasi dengan Muhammadiyah. BPRS biasanya melayani masyarakat di daerah-daerah tertentu, dengan fokus pada sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Jadi artinya, kalau memang ada dana masuk bukan dari sumbangan, tapi adalah hasil yang produktif mungkin akan digunakan untuk kemaslahatan Muhammadiyah," ujar Ihsan.
Meski telah menyusun kajian mengenai profit pengelolaan tambang, Ihsan menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan mengajukan proposal kepada pemerintah untuk mendapatkan IUP batu bara.
"Posisi kami saat ini pasif, kami sebagai objek yang kemudian subjeknya adalah pemerintah yang memberikan kepada organisasi masyarakat," katanya.
Pemberian IUP batu bara kepada ormas keagamaan merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.
Ormas keagamaan bakal mendapatkan wilayah pertambangan bekas pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC), Adaro Energy, Indika Energy, Kendilo Coal Indonesia, Kideco, Multi Harapan Utama, dan Arutmin Indonesia.
Lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Batu bara dengan kalori tinggi itu kerap digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri semen, baja, dan pengolahan logam.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah baru menerima proposal dari Nahdlatul Ulama (NU) terkait pengajuan pengelolaan IUP batu bara kepada ormas kegamaan.
Bahlil mengatakan, pemerintah menerapkan dua skema terkait penyerahan IUP batu bara kepada ormas keagamaan. Dua mekanisme itu adalah menerima pengajuan dari ormas keagamaan dan melalui pemberian IUP kepada ormas keagamaan tertentu.
Bahlil menyatakan, bahwa sejauh ini pemerintah belum berinisiatif untuk menawarkan langsung IUP kepada ormas keagamaan. “Sejauh ini baru NU. Mereka datang lalu kami ajak komunikasi. Yang lainnya belum. Pemerintah juga belum jemput bola,” kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (10/6).
Bahlil mengatakan pemerintah sedang melakukan verifikasi terhadap proposal pengelolaan IUP batu bara yang diajukan oleh NU. Menurutnya, pemerintah mewajibkan para ormas keagamaan untuk menugaskan badan usaha mereka sebagai pihak pengelola IUP batu bara.