Luhut Targetkan Pembatasan Distribusi BBM Rampung Sebelum Prabowo Berkuasa

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri) bersama Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan) meninjau perahu ponton saat melakukan kunjungan kerja di Sektor 9 Citarum Harum, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (10/8/2024).
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Yuliawati
14/8/2024, 16.34 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menargetkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) selesai sebelum dimulainya pemerintah baru. Aturan pembatasan distribusi BBM diatur dalam revisi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Kami akan coba selesaikan semua sebelum pemerintahan berikutnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di Jakarta pada Rabu (14/8).

Luhut menyebut penyelesaian revisi aturan ini penting untuk mengatasi kualitas udara di Indonesia yang tingkat emosinya masih tinggi.

Luhut mengatakan pemerintah akan melaksanakan pertemuan yang membahas soal kualitas udara di Jakarta. Dia membandingkan indeks udara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Jakarta. Indeks kandungan emisi di IKN hanya 6, sedangkan di Jakarta capai angka 150-200.

“Jadi ini sangat berbahaya bagi kita semua, dan kita mengeluarkan Rp 38 triliun alokasi BPJS dan juga biaya pribadi untuk kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan pemerintah dalam revisi Perpres Nomor 191 memiliki dua pembahasan utama. “Pertama, kami ingin supaya bahan bakar semakin bersih. Berdasarkan kajian kami yang sangat detail, polusi saat musim kemarau ini asalnya dari bahan bakar,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di kantornya pada Jumat (26/7).

Berdasarkan kajian tersebut, Dadan menyampaikan pemerintah ingin mencoba menerapkan bahan bakar yang bersih dan rendah sulfur. Kedua, dalam revisi Perpres 191 juga membahas agar pemerintah dapat memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

“Menentukan masyarakat yang berhak kan ada ukurannya, jadi yang tidak berhak, jangan menggunakan yang bersubsidi. Itu saja sih simpelnya,” ujarnya.

Pembahasan revisi Perpres 191 sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Namun hingga saat ini regulasi yang mengatur soal BBM ini tidak kunjung selesai.

Dadan menyebut salah satu hal yang membuat revisi ini belum selesai adalah penentuan golongan masyarakat yang berhak menerima subsidi. “Kami kan harus memutuskan siapa yang berhak dan tidak berhak, itu memerlukan banyak pertimbangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Dadan mengatakan pembahasan revisi perpres 191 saat ini sudah hampir selesai. “Pembahasan di level saya, eselon I sudah selesai, begitu juga di level pak Menteri dan Menko. Sekarang lagi proses oleh Bapak Presiden,” kata dia.

Reporter: Mela Syaharani