Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani 10 perjanjian jual-beli gas (PJBG) senilai US$ 1,25 miliar atau Rp 19,5 triliun. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan penandatangan ini menjadi upaya untuk mencapai produksi minyak bumi satu juta barel per hari dan 12 miliar standar kaki kubik per hari.
“Industri hulu migas merencanakan kegiatan masif dan agresif yang akan memberikan peluang dan tantangan terhadap pengelolaan rantai suplai,” kata Dwi dalam pembukaan acara Supply Chain & National Capacity Summit (SCM Summit) 2024 di Jakarta Convention Centre, Rabu (14/8).
Ia mengatakan, tantangan yang dihadapi industri hulu migas semakin kompleks mengingat adanya sejumlah pekerjaan besar yang akan berjalan dalam waktu yang bersamaan. Pekerjaan tersebut termasuk proyek strategis nasional hulu migas yang ditargetkan mulai produksi antara 2027 hingga 2030.
“Melalui penguatan rantai suplai yang efisien dan terintegrasi, SKK Migas memastikan bahwa proyek strategis hulu migas berjalan sesuai jadwal, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi energi nasional,” ucapnya.
Berikut rincian 10 PJBG tersebut:
- Amandemen PJBG antara Saka Energi Muriah Ltd dengan PT Perusahaan Gas Negara
- PJBG antara PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
- Amandemen PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Igas utama
- PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Indo Bharat Rayon
- PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Pelangi Cakrawala Losarang
- PJBG antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas
- PJBG antara Pertamina EP dengan PT Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
- PJBG antara PT PEP Cepu dengan PT Perusahaan Negara Tbk
- PJBG antara Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. dan PT Energi Maju Abadi dengan PT PLN (Persero) dan PT PLN Energi Primer Indonesia
- PJB LPG antara Petrogas (Basin) Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga
Dalam acara itu, SKK Migas juga melakukan penandatanganan perjanjian lain. Rinciannya, delapan kontrak dengan senilai US$ 428 juta atau setara Rp 6,7 triliun, satu penandatanganan nota kesepahaman (MoU), dan dua perjanjian kerja sama.