Luhut Sebut Sosialisasi Pembatasan BBM Subsidi 1 Oktober, Motor Tak Termasuk
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan rencana ketentuan mengenai pengetatan seleksi konsumen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite tidak akan menyasar pada kendaraan jenis sepeda motor.
Menurut Luhut, seluruh sepeda motor dengan semua tipe kapasitas mesin tidak akan terkena aturan pembatasan pembelian Pertalite.
“Jadi akan ada 132 juta pengendara sepeda motor tidak akan terpengaruh sama sekali dengan rencana tadi,” kata Luhut saat ditemui di sela-sela agenda Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta Convention Center pada Jumat (6/9).
Luhut menjelaskan, mekanisme pengetatan distribusi BBM bersubsidi Pertalite dan Bio Solar nantinya akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI). Menurutnya, sistem AI bakal secara otomatis mengenali jenis kendaraan yang tidak terdaftar di program subsidi tepat sasaran.
Luhut menambahkan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi hanya menyasar kepada jenis kendaraan mobil dengan kriteria kapasitas mesin tertentu. Ia menyebut penerapan program subsidi tepat sasaran ini akan segera terlaksana, seiring dengan jadwal rapat terakhir dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.
Sosialisasi 1 Oktober
Dia pun menyampaikan bahwa pemerintah sudah menetapkan termin 1 Oktober sebagai waktu awal sosialisasi pengetatan distribusi BBM bersubsidi. “Sekarang sosialisasi dan rapat terakhir dengan presiden minggu depan, setelah itu nanti kita lihat,” ujar Luhut.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tidak ada perubahan kriteria bagi kendaraan yang bisa mengonsumsi BBM subsidi dibandingkan dengan draf aturan sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan hal ini mengacu pada hasil rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya. “Kami hasilnya dari rapat Menko, semua tidak ada yang berubah di situ,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (23/8).
Jenis BBM subsidi yang dimaksud yakni jenis BBM tertentu Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Dalam draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kendaraan yang berhak menerima jatah BBM bersubsidi adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 CC, dan motor di bawah 250 CC.