Penyalahgunaan BBM subsidi, seperti membeli untuk dijual kembali, merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana berat serta merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi yang terjadi secara bersamaan berpotensi memicu perubahan perilaku konsumsi masyarakat.
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Expres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menilai kebijakan pembatasan BBM Subsidi berdampak signifikan pada sektor logistik dan angkutan barang.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menanggapi terkait Keputusan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar dan Pertalite mulai 1 April 2026.
Di tengah krisis energi global, pemerintah Indonesia belum menunjukkan langkah nyata selain menahan harga BBM. Sementara itu, ketergantungan impor membuat risikonya terus membesar.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan harga bahan bakar minyak bersubsidi atau BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga Hari Raya Idul Fitri 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendesak Pertamina untuk memperbaiki rasio konsumsi terhadap kapasitas penyimpanan LPG bersubsidi di Kalimantan Selatan guna meningkatkan ketahanan energi nasional.