Pemerintah Garap Peta Jalan Mandatori Etanol untuk BBM

ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Green 95 saat peluncuran distribusi Pertamax Green 95 di SPBU Pedaringan Solo, Jawa Tengah, Senin (7/7/2025). Peluncuran Pertamax Green 95 yang merupakan bahan bakar dengan Research Octane Number (RON) 95 dan diklaim lebih ramah lingkungan karena penggunaan bioetanol tersebut diharapkan dapat berkontribusi mendukung pemerintah dalam mengurangi emisi dan dampak negatif terhadap lingkungan dari sektor transportasi.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
8/10/2025, 14.41 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang membuat peta jalan atau roadmap mandatori penggunaan etanol dalam bahan bakar minyak.

“Kami baru melakukan rapat terbatas dan sedang membuat peta jalannya,” kata Bahlil saat ditemui di  Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Rabu (8/10).

Pemerintah saat ini sedang mendorong penerapan campuran etanol 10% (E10) ke dalam BBM. Etanol berasal dari tumbuhan seperti tebu atau jagung sehingga lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil murni. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut akan melibatkan peran perusahaan swasta dalam penyediaan etanol. Pemerintah juga membuka peluang untuk SPBU swasta bisa menyediakan BBM campuran etanol.

“Kalau untuk SPBU itu diserahkan kepada mereka, apakah akan melaksanakan penerapan E10 atau lebih. Silakan saja nanti bagaimana pengaturan aditif segala macam diserahkan pada badan usaha,” ujar Yuliot.

Disetujui Prabowo

Bahlil sebelumnya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui mandatori campuran etanol 10% untuk BBM. Hal ini dalam rangka mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

“Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10). 

Dengan demikian, Indonesia akan mewajibkan campuran bensin dengan etanol untuk membuat BBM yang lebih ramah lingkungan. Selain itu juga untuk mengurangi porsi impor BBM dan membuat BBM yang lebih bersih.

“Sekarang belum E10, masih dalam pembahasan dan uji coba dahulu. Kalau sudah dinyatakan jelas, bagus, baru kami jalankan,” ujarnya.

Melihat progres saat ini, ia menilai Indonesia membutuhkan waktu dua hingga tahun lagi untuk bisa menerapkan E10. Saat ini, tingkat campuran BBM dan etanol di Indonesia baru mencapai 5%, seperti yang digunakan dalam produk Pertamina Pertamax Green 95.

Bahlil menyebut, kajian pengembangan E10 ini berangkat dari keberhasilan mandatori penerapan biodiesel (B) yang sudah dimulai sejak 2016. Pada 2024 Indonesia sudah menerapkan B35 dan tahun ini memulai mandatori B40.

“Kami juga mulai mendorong (etanol) ke tahap sana (seperti biodiesel). Awalnya memang kami ingin membuat E10 dahulu, namun perlu mempersiapkan pabrik atau industri etanolnya,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani