Asosiasi Keberatan Pemangkasan Produksi Batu Bara Capai 40-70% pada 2026

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (18/12/2025).
Penulis: Mela Syaharani
2/2/2026, 14.39 WIB

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) menyebut pemangkasan kuota produksi batu bara mencapai 40-70%  secara bervariasi untuk perusahaan pada 2026. Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani mengatakan asosiasi keberatan karena pemangkasan kuota produksi batu bara tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha pertambangan. 

Berdasarkan laporan anggota asosiasi, jumlah ini di bawah angka rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 3 tahunan dan pengajuan RKAB 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang memangkas kuota produksi batu bara RI hanya berkisar 600 juta ton tahun ini. 

“APBI-ICMA memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/2).

Menurutnya besaran pemangkasan ini berpotensi menempatkan produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak. Kondisi ini berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional. 

Gita menyatakan, terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan oleh pemangkasan produksi ini. Mulai dari perusahaan yang kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, seperti kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan atau leasing

Kondisi ini juga meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional. “Termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan, yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan,” ujarnya.

Dia mengatakan dampak pemotongan produksi tersebut juga dirasakan oleh kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran, serta perusahaan jasa penunjang lainnya. Kebijakan ini juga bakal berdampak pada pihak yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang. 

Di tingkat daerah, pemangkasan ini berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan. Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat atau leasing

Jika risiko ini terjadi secara luas, APBI-ICMA khawatir hal ini akan memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batu bara secara keseluruhan.

Selain itu, Gita mengatakan perusahaan pertambangan pada prinsipnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik. 

“Dengan angka produksi jauh lebih rendah, maka terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut. Dapat berujung pada klaim, penalti, hingga kondisi force majeure,” ucapnya.

Kendati demikian Gita menyebut proses persetujuan RKAB hingga saat ini memang masih berlangsung. APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batu bara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dapat ditinjau kembali.

Melalui pertimbangan seimbang, baik dari aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah. “Sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi,” katanya.

Tujuan Pemangkasan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hal ini bertujuan untuk menjaga harga komoditas bagus. Indonesia pada 2025 telah memproduksi 790 juta ton batu bara dengan komposisi 65% untuk ekspor dan 32% dialokasikan kebutuhan domestik.

Jumlah batu bara yang diperdagangkan di seluruh dunia berjumlah 1,3 miliar ton. Dari jumlah tersebut Indonesia menyuplai 43% atau 514 juta ton. Hal ini berakibat pada ketidakseimbangan permintaan dan penawaran sehingga harga batu bara turun.

“Produksi kami turunkan agar harga bagus dan tambang bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya. Mengelola sumber daya alam tidak harus semuanya habis saat ini,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (8/1).

Dalam sepuluh tahun terakhir, tren produksi batu bara tergolong fluktuatif dengan kecenderungan meningkat usai pandemi Covid-19. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani