Izin Tambang Martabe Dicabut, Agincourt Bisa Gugat Pemerintah Lewat Arbitrase

Agincourt Resources
Pemandangan umum fasilitas penambangan emas di Martabe, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Tambang tersebut dioperasikan oleh PT Agincourt Resources (PTAR).
4/2/2026, 13.13 WIB

PT Agincourt Resources (PTAR) bisa menggugat pemerintah Indonesia atas  kerugian investasi atau kehilangan potensi pendapatan akibat pencabutan izin usaha dan pengambilalihan tambang Martabe. Gugatan tersebut bisa dilakukan baik melalui peradilan dalam negeri atau arbitrase di luar negeri. 

 "Agincourt bisa menggugat, baik kerugian investasi atau kehilangan potensi pendapatan mereka, baik di peradilan dalam negeri atau arbitrase, di luar negeri. Tapi kami lihat, mereka masih menunggu seperti apa secara resminya langkah pemerintah," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar, kepada Katadata.coid, Senin (2/2).

Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum (non-litigasi) berdasarkan perjanjian tertulis, di mana pihak ketiga independen (arbiter) yang ditunjuk para pihak memberikan putusan final dan mengikat.

Seperti diketahui, Agincourt merupakan salah satu dari 28 perusahaanyang dicabut izinnya oleh pemerintah karena dinilai melanggar hukum atas pengelolaan hutan hingga menyebabkan bencana Sumatra.

Menurut Bisman, bencana di Sumatra adalah kejadian luar biasa, sehingga pemerintah sebenarnya dapat secara sepihak melakukan pencabutan izin maupun pemutusan kontrak karya. Namun, hal ini perlu disampaikan secara transparan kepada publik, terutama terkait pelanggaran hukum dan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Juga pemerintah harus  membuktikan ada kausalitas hubungan sebab akibat dengan bencana. Dalam konteks ini, memang ada pelanggaran dan ada kausalitasnya. Sepanjang terbukti, wajar jika dilakukan pencabutan sebagai hukuman terberat," kata dia. 

Ia menjelaskan, pemutusan kontrak karya sepihak oleh pemerintah tanpa transparansi akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi di dalam negeri. "Seolah pemerintah sewenang-wenang mencabut izin, meskipun ini kejadian luar biasa. Karena itu, harus diimbangi dengan transparansi, apa permasalahannya sehingga memberikan memberikan jaminan pada investasi lainnya," kata dia.

 Sementara itu, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengingatkan pemerintah agar hati-hati terkait pencabutan izin Agincourt. Perusahaan ini merupakan pemegang kontrak karya, bukan izin usaha pertambangan seperti yang semula diduga banyak pihak. 

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan, penghentian kontrak karya hanya dapat dilakukan melalui pemutusan kontrak sesuai hukum yang berlaku. Selama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pihak berwenang belum resmi melakukan pemutusan kontrak karya terhadap Agincourt, maka pengambialihan Tambang Martabe tak dapat dilakukan. 

“Pemerintah sebaiknya berhati-hati, karena ini dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi pertambangan secara umum," kata Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono dalam keterangan ditulis Senin (2/2).

Ia menekankan, pencabutan izin maupun pemutusan kontrak pertambangan harus berlandaskan prinsip jaminan proses yang adil atau due process of law.  Evaluasi terhadap pelaku usaha perlu dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan memberikan ruang pembelaan yang memadai.

"Tindakan administratif yang tidak mengikuti prosedur hukum berisiko dikualifikasikan cacat, baik secara prosedural maupun substantif," kata dia.  

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono menjelaskan, pihaknya akan menghormati arahan dan kebijakan pemerintah, serta kooperatif mengikuti seluruh prosedur administratif dan ketentuan hukum yang berlaku. "Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Katarina dalam keterangan perusahaan, akhir pekan lalu. 

Ia hanya memastikan perusahaan patuh terhadap regulasi untuk menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional, sesuai dengan hak dan kewajiban dalam peraturan perundang-undangan. Sejauh ini, belum ada sinyal Agincourt bakal menggugat keputusan pemerintah, baik di pengadilan dalam negeri ataupun mengajukan arbitrase. Katadata.co.id juga telah berupaya menghubungi induk usahanya, PT United Tractors Tbk (UNTR) hingga PT Astra Internasional Tbk (ASII), tetapi belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.