Bahlil: Prabowo Restui Pemulihan Izin Tambang Martabe Jika Tak Ada Pelanggaran
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi pencabutan kontrak tambang emas Martabe di Sumatra Utara yang dikelola PT Agincourt Resources.
Prabowo menyampaikan arahan tersebut kepada Bahlil dalam sesi rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (11/2). Bahlil mengatakan, perintah itu dimaksudkan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi.
“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” kata Bahlil setelah pertemuan dengan Prabowo.
Bahlil menjanjikan bersikap adil dalam menyikapi persoalan tambang emas Martabe. Ia menyatakan izin usaha akan dipulihkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran.
Ketua Umum Partai Golkar itu berpendapat bahwa pemulihan hak perizinan merupakan langkah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Bahlil menyebut hasil pemeriksaan dan kajian lanjutan terkait tambang emas Martabe akan selesai dalam waktu dekat ini.
“Kita harus fair, dong. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita cari-cari," katanya.
Pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources merupakan bagian dari langkah pemerintah yang membekukan status perizinan 28 perusahaan swasta yang dinilai melanggar dan turut menyebabkan banjir di Sumatra pada akhir 2025 lalu.
Bahlil mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. “Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih, semuanya akan baik-baik saja,” ujarnya.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sebelumnya mengingatkan pemerintah agar hati-hati terkait pencabutan izin Agincourt. Perusahaan ini merupakan pemegang kontrak karya, bukan izin usaha pertambangan seperti yang semula diduga banyak pihak.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan, penghentian kontrak karya hanya dapat dilakukan melalui pemutusan kontrak sesuai hukum yang berlaku.
Selama Kementerian ESDM selaku pihak berwenang belum resmi melakukan pemutusan kontrak karya terhadap Agincourt, maka pengambilalihan tambang Martabe tak dapat dilakukan.
“Pemerintah sebaiknya berhati-hati, karena ini dapat menjadi preseden buruk bagi iklim investasi pertambangan secara umum," kata Widhy dalam keterangan tertulis, Senin (2/2).
Ia mengatakan, pencabutan izin maupun pemutusan kontrak pertambangan harus berlandaskan prinsip jaminan proses yang adil. Evaluasi terhadap pelaku usaha perlu dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan memberikan ruang pembelaan yang memadai.