Bahlil Sebut Bea Keluar Batu Bara Urung Berlaku 1 April 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pungutan bea keluar batu bara urung diterapkan 1 April 2026. Saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tengah membahas aspek teknis kebijakan ini.
Selain itu, dua kementerian lainnya masih menunggu hasil kajian teknis dari seluruh pihak. “Kenapa? Karena batu bara kita tidak semuanya memiliki kalori tinggi. Kalau yang tertinggi sekarang cuma ada 10%, harganya US$ 140-145 per ton,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (27/3).
Sementara itu untuk jenis batu bara kalori rendah, Indonesia memiliki porsi 60-70% dari total produksi. Menurut Bahlil. perumusan bea keluar batu bara harus dilakukan dengan baik agar pemerintah tidak salah dalam membuat kebijakan.
“Tapi, saya setuju dengan Kementerian Keuangan bahwa penting bagi kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik. Dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari, semakin tidak menentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan baru terkait nilai bea keluar untuk batu bara. Regulasi ini ditargetkan berlaku mulai 1 April 2026.
“Kami akan putuskan rapatnya besok. Yang jelas, Presiden sudah menuju angka tertentu, jadi enggak ada masalah,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
Bendahara negara ini menyatakan, besaran bea keluar terbaru akan diumumkan ketika aturan teknis telah rampung dibahas dalam rapat lintas kementerian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Jadi ada angka tertentu yang sudah disetujui Pak Presiden, tapi kita mesti diskusikan, apakah industri bisa menerima? Profitability-nya terganggu sejauh mana, itu yang dihitung, bukan maunya pimpinan perusahaan batu bara. Kalau mereka pasti enggak mau dinaikkan,” kata dia.
Purbaya menargetkan pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Namun, keputusan baru resmi diambil melalui rapat.
“Harusnya kalau besok jadi, ya, 1 April. Tapi belum tahu, masih mau saya rapatkan dulu,” katanya. Ia tak menampik keputusan ini nantinya akan memunculkan penolakan dari para pengusaha batu bara. Namun, menurutnya langkah ini diperlukan melihat harga batu bara yang belakangan naik.