Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK, Janjikan Kontribusi Rp 90 Triliun per Tahun

ANTARA FOTO/Dian Kandipi/wpa/hp.
Pekerja melintasi areal tambang bawah tanah Grasberg Blok Cave (GBC) yang mengolah konsentrat tembaga di areal PT Freeport Indonesia, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/8/2022).
Penulis: Mela Syaharani
24/7/2026, 14.31 WIB

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada Juni 2026. Perpanjangan ini diajukan untuk kegiatan produksi setelah 2041.

Hal ini diungkapkan oleh perusahaan induk PTFI, Freeport McMoran (FCX) dalam laporan perusahaan kuartal I 2026.

“FCX bersama PTFI tengah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal,” kata FCX dalam laporan perusahaan, dikutip Jumat (24/7).

FCX berharap perpanjangan tersebut dapat menjamin keberlanjutan operasi berskala besar bagi seluruh pemangku kepentingan. Mereka juga menginginkan perpanjangan ini bisa membuka peluang pertumbuhan melalui pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg.

Pada Februari 2026, FCX dan PTFI telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) dengan Pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan hak operasi berdasarkan umur sumber daya di kawasan mineral Grasberg setelah masa berlaku saat ini berakhir pada 2041.

“Struktur tata kelola dan operasional yang ada, termasuk ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, serta perjanjian lain yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan sepanjang umur sumber daya tambang,” ujar FCX.

FCX sebelumnya menyatakan bakal melepas kepemilikan saham mereka di PTFI sebesar 12% kepada Pemerintah Indonesia tanpa biaya. Perusahaan menyebut pelepasan ini dilakukan usai perpanjangan IUPK PTFI setelah 2041. 

Saat ini kepemilikan saham FCX di PTFI sebesar 48,76% yang akan dipertahankan hingga 2041. Jumlah kepemilikan saham FCX akan berkurang menjadi 37% mulai 2042. 

Setelah pelepasan saham tersebut, FCX menyatakan pihak yang mengakuisisi saham mereka akan mengganti biaya proporsional yang dikeluarkan. Hal ini mengacu pada nilai buku untuk investasi yang menguntungkan setelah 2041. 

FCX mengatakan perpanjangan operasi dan ketentuan lain yang disepakati bergantung pada penerbitan IUPK yang direvisi oleh pemerintah Indonesia. Mereka menyebut PTFI berencana segera menyelesaikan permohonan perpanjangan.

Tambah Penerimaan Negara

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan perpanjangan IUPK akan menambah penerimaan negara mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.  IUPK merupakan kontrak yang harus dimiliki PTFI agar bisa melakukan kegiatan penambangan di Grasberg, Papua Tengah. 

“Dengan (perpanjangan) ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara diperkirakan Rp 90 triliun per tahun,” kata Tony dalam keterangan resminya, Kamis (19/2).

Selain penerimaan negara, perpanjangan IUPK setelah 2041, Freeport akan menyetorkan pendapatan Rp 14 triliun per tahun bagi pemerintah daerah. Perpanjangan ini juga memberikan kepastian keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp2 triliun per tahun. 

“Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani