PLTU Mangkrak di Riau Diusulkan Jadi Pembangkit Hibrida, Hasilkan Listrik Murah

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.
Foto udara PLTU Suralaya unit 1-7 di Kota Cilegon, Banten, Senin (2/2/2026). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat selama 2025 produksi abu Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) sebagai limbah non-B3 sebanyak 12,6 juta ton sampai 25,2 juta ton yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di beberapa lokasi di Indonesia.
25/7/2026, 13.28 WIB

Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mangkrak di Riau diusulkan agar  ‘disulap’ untuk menghasilkan listrik murah dan bersih. Hasil analisis Walhi Riau bersama CERAH menunjukkan bahwa transformasi PLTU Koto Ringin menjadi pembangkit listrik energi terbarukan, lebih ekonomis dibandingkan membangun ulang PLTU atau membiarkannya tetap terbengkalai. 

PLTU Koto Ringin mulai dibangun di Kabupaten Siak, Riau, pada 2007. Namun, pembangunan pembangkit berkapasitas 3×2 megawatt (MW) itu terhenti pada 2009, saat progres fisiknya baru mencapai 72,68 persen. Sejak itu, proyek ini mangkrak. 

Meskipun terbengkalai selama hampir dua dekade, potensi ekonominya bisa kembali ketika diubah menjadi pembangkit listrik hibrida. Proses itu dengan menggabungkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dilengkapi battery energy storage (BESS) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM). 

Policy Strategist CERAH Dwiki Mahendra menjelaskan, usulan ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan kapasitas energi terbarukan. Salah satunya adalah melalui pengembangan 100 GW PLTS. 

“Indonesia membutuhkan berbagai strategi yang mampu menekan biaya investasi sekaligus meningkatkan daya tarik proyek bagi investor. Alih fungsi PLTU non-produktif jadi opsinya,” kata Dwiki, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (24/7).

Berdasarkan data Global Horizontal Irradiation, potensi energi surya di Kabupaten Siak berkisar 1.580-1.657 kWh/m&³2;/tahun. Potensi tersebut diperkirakan dapat mendukung pembangunan PLTS berkapasitas 19,5 MW dengan capacity factor 18–18,9%. 

Dilengkapi BESS 45 MW dan PLTM 2 MW, pembangkit hibrida ini diperkirakan menghasilkan listrik seharga Rp 1.135–1.326 per kWh. Lebih rendah dibandingkan tarif listrik jika PLTU dipertahankan, yakni Rp 1.529–1.628 per kWh, maupun jika menerapkan co-firing, yakni Rp1.704–1.902 per kWh. 

“Tingkat pengembalian investasi lebih kompetitif sebesar 10,2%, serta periode pengembangan modal lebih cepat dibandingkan mempertahankan PLTU, yakni 9,3 tahun,” ujar Dwiki.

Selain menambahkan bauran energi terbarukan, kata Dwiki, skema hibrida ini berkontribusi mengurangi emisi gas rumah kaca. Skema ini sekaligus membuka peluang tambahan dari perdagangan karbon.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Riau Ahlul Fadli mengatakan, proyek PLTU dengan investasi Rp 143,67 miliar itu sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap lantaran tidak bisa digunakan dan tidak lagi memberi manfaat ekonomi. Jika terus dibiarkan, proyek tersebut semakin memperlebar kerugian dari selisih investasi awal dan nilai aset yang tersisa. 

“Dari pantauan kami tahun lalu, sebagian peralatan utama seperti boiler, turbin, generator, pompa, dan tangki air telah berkarat dan tidak lagi layak pakai,” ujar Ahlul.

Sebaliknya jika dilanjutkan, proyek ini bakal memakan biaya hampir setara membangun pembangkit baru. “Revitalisasi PLTU Koto Ringin diperkirakan mencapai 80-90 persen dari biaya pembangunan PLTU baru, sekitar Rp198 miliar sampai Rp222,75 miliar,” ucapnya. 

Jumlahnya akan lebih besar jika ditambah teknologi co-firing biomassa 5-20%, yaitu total Rp 241 miliar sampai Rp312 miliar. Lebih dari persoalan biaya, kata Ahlul, melanjutkan proyek PLTU akan berseberangan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong transisi energi.

Adapun jika dibangun dengan co-firing, proyek tersebut dinilai tak substansial mengurangi ketergantungan terhadap batu bara. Justru, menambah masalah dengan memicu deforestasi untuk memenuhi pasokan biomassa sawit. 

Usulan ini telah disampaikan kedua lembaga tersebut kepada pemerintah daerah setempat. ‘PR’ bagi pemerintah adalah menyiapkan kelembagaan pengelolaan energi terbarukan dengan dua opsi, yaitu berbasis komunitas melalui BUMDes Energi maupun koperasi atau skala kawasan industri melibatkan BUMD.

“Dengan mekanisme distribusi manfaat bagi masyarakat sekitar melalui prioritas tenaga kerja lokal dan program peningkatan kapasitas,” kata Ahlul. Sementara itu, PLN tetap berperan sebagai offtaker jika pembelian listrik belum optimal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas