Ombudsman Soroti Antrean BBM di 11 Daerah, Minta Evaluasi Distribusi

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Petugas SPBU melayani pengendara sepeda motor yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2026).
Penulis: Magang
15/10/2026, 14.10 WIB

Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya kesenjangan pada penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah. Temuan ini didasarkan pada hasil pemantauan antrean dan ketersediaan BBM yang dihimpun dari kantor-kantor Perwakilan Ombudsman RI.

Permasalahan BBM antara lain dilaporkan di Provinsi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.

Di sejumlah titik, bahkan antrean dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer, menyusur dari alat pompa bahan bakar hingga tepi-tepi jalan raya. 

Di Provinsi Sumatra Barat, waktu tunggu dilaporkan sekitar dua hingga tiga jam, di Provinsi Papua Barat, antrean malam hingga pagi dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer, sementara di Provinsi Sulawesi Utara, antrean Pertalite di beberapa lokasi mencapai sekitar 300-500 meter. Sementara di Provinsi Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak-Tangerang dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer pada salah satu titik.

Pada wilayah lain seperti Provinsi Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, serta Yogyakarta, Ombudsman menemukan kekosongan Solar atau Pertalite pada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tertentu.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan BBM merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, transportasi umum dan logistik, kegiatan usaha, serta penghidupan masyarakat. 

Menurutnya ukuran pelayanan bahan bakar tidak hanya menyoal apakah stok tersedia di terminal atau tangki bahan bakar saja, tetapi juga apakah masyarakat dapat memperolehnya secara wajar, tepat waktu, dengan informasi yang jelas, dan tanpa harus mengantri berjam-jam. 

“Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu untuk mendapatkan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu segera ditangani," ujar Ghoffar.

Ombudsman Minta Distribusi BBM Dievaluasi

Ombudsman menduga persoalan antrean dan kekosongan BBM berkaitan dengan sejumlah faktor, mulai dari kendala logistik dan distribusi, ketidaksesuaian kuota dengan kebutuhan, hingga kapasitas pelayanan di SPBU.

Di Bali, antrean dikaitkan dengan keterlambatan kapal dan kendala bongkar di Terminal BBM Manggis. Sementara di Sulawesi Barat, terdapat laporan keterlambatan pasokan dari depot Parepare. Di Sumatra Utara, hasil pemantauan mencatat kendala armada, depot, dan ketersediaan pengemudi.

Selain itu, Ombudsman menemukan indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan pasokan jenis BBM tertentu. Di Sumatra Selatan, misalnya, laporan menyebut adanya perpindahan sebagian pengguna dari BBM nonsubsidi ke Solar, persoalan kuota, serta keterlambatan distribusi bahan baku campuran Biosolar.

Kapasitas pelayanan SPBU juga dinilai dapat memengaruhi panjang antrean. Faktor tersebut meliputi jam operasional, jumlah dan kapasitas nozzle, pengaturan antrean, serta kejelasan informasi mengenai ketersediaan BBM. Ombudsman juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pelangsiran dan penggunaan tangki modifikasi, yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

Ghoffar mengatakan berbagai faktor tersebut masih berupa indikasi awal dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab masalah di setiap daerah. Karena itu, diperlukan verifikasi lapangan dengan mencocokkan data stok, realisasi penyaluran, jadwal pengiriman, kuota, kebutuhan aktual, catatan transaksi, serta kapasitas pelayanan SPBU.

Menurut Ghoffar, ketersediaan stok secara umum tidak serta-merta menjamin masyarakat dapat memperoleh BBM sesuai kebutuhan. Pemerintah perlu memastikan BBM tersedia di lokasi dan waktu yang tepat, terutama di wilayah yang menghadapi kendala distribusi.

Ombudsman menilai masyarakat berhak mendapatkan pelayanan BBM yang mudah diakses, adil, aman, serta didukung informasi yang akurat. Antrean panjang juga perlu menjadi perhatian karena dapat mengganggu aktivitas pengemudi angkutan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, serta masyarakat di daerah dengan akses terbatas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengevaluasi kecukupan kuota, pola konsumsi, realisasi penyaluran, dan kebutuhan BBM di setiap wilayah.

Evaluasi tersebut juga perlu mengidentifikasi daerah rawan gangguan pasokan, termasuk wilayah kepulauan dan daerah dengan infrastruktur terbatas.

Ombudsman juga meminta Pertamina dan Pertamina Patra Niaga memastikan jadwal pasokan berjalan sesuai rencana, mempercepat pemulihan distribusi ketika terjadi gangguan logistik, serta menyampaikan informasi ketersediaan BBM secara akurat. Penyesuaian jam operasional dan kapasitas pelayanan SPBU juga perlu dilakukan sesuai pola permintaan masyarakat.

Di tingkat daerah, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan pengelola SPBU untuk mengurai antrean, mencegah kemacetan, serta menjaga keselamatan masyarakat di sekitar SPBU. Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi pengawas perlu menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara terukur dan berbasis bukti.

Ombudsman turut menghimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, tidak melakukan pembelian berlebihan atau penimbunan, serta mengikuti pengaturan antrean. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan kekosongan BBM, antrean yang tidak wajar, informasi yang tidak jelas, atau dugaan penyimpangan.

“Penanganan tidak boleh berhenti pada penambahan pasokan setelah antrean terjadi. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BUMN dan operator atau pengelola SPBU harus memastikan rantai pasokan bekerja dengan baik mulai dari perencanaan distribusi, pengawasan, hingga pelayanan di SPBU,” ujar Ghoffar.

Buka Kemungkinan Investigasi

Ombudsman RI menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan membuka kemungkinan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Langkah ini merujuk pada Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Investigasi tersebut ditujukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban, atau penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan BBM.

Ghoffar mengatakan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan rantai pasokan berjalan dengan baik agar gangguan distribusi tidak terus berulang dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan BBM sesuai haknya.

Penulis: Magang (Reihan Cahya)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.