Pemerintah Cabut Izin Tambang Kristalin Ekalestari, Konsesi jadi Milik Antam
Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua. Hal itu dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepmen BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Ketetapan itu membatalkan IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas dan Mineral Pengikutnya (DMP) milik PT Kristalin Ekalestari.
Keputusan pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan tersebut merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Menteri Investasi Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menunjukkan PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usahanya.
“Kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan," kata Rosan dalam siaran pers pada Jumat (23/10).
Pencabutan izin tersebut mengakibatkan seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare (ha) dikembalikan kepada penguasaan negara untuk diserahkan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski izin pertambangannya dicabut, PT Kristalin Ekalestari tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak. Perusahaan juga harus menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada, serta memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“PT Kristalin Ekalestari tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban tertunggak, menyelesaikan tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan/mesin (apabila ada), serta merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rosan.
Profil PT Kristalin Ekalestari
PT Kristalin Ekalestari merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan emas dan pengolahan logam mulia. Kegiatan pertambangan emasnya berlokasi di kawasan Sungai Musairo, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Lokasi tambang tersebut berjarak sekitar 60 kilometer (km) dari pusat Kota Nabire,
Selain menjalankan kegiatan eksplorasi dan pertambangan hingga emas di Nabire, perusahaan juga menjalankan pemurnian emas untuk menghasilkan produk logam mulia. Perusahaan turut mencantumkan perdagangan emas sebagai salah satu lini bisnisnya. Situs resmi perusahaan mengklaim kapasitas volume produksi tahunan fasilitas pemurnian lebih dari 2,5 ton.
Perusahaan menyebut telah berdiri sejak 1989. Sementara itu, kegiatan pertambangan emasnya di Nabire mulai berkembang sejak 2007, ketika perusahaan memeroleh hak melakukan kegiatan pertambangan emas dan eksplorasi untuk 5 ribu ha lahan di Desa Nifase, sepanjang Sungai Musairo.
Situs web perusahaan mencatat izin eksplorasi terbit pada 2010 dan izin operasi produksi untuk wilayah seluas 198 hektare di Desa Makimi pada 2011. Komoditas utama PT Kristalin Ekalestari adalah emas aluvial, yaitu emas yang ditemukan pada endapan material seperti pasir dan kerikil.
Perusahaan juga menyebut kegiatan pengolahan dan pemurnian emas hingga menghasilkan logam mulia berkadar 99,99%. Selain emas, perusahaan mencantumkan perak dan mineral ikutan sebagai bagian dari kegiatan pengolahan yang terkait dengan operasi pertambangannya.
Diserahkan kepada Antam
Sebelumnya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH melakukan kunjungan kerja ke Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10). Kunjungan itu bertujuan untuk menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan, yakni areal pertambangan emas seluas 275,36 ha milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Lokasi tersebut resmi ditutup dan kini berada penuh di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Dalam kunjungan kerja tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lainnya, antara lain Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, hingga CTO Danantara Sigit Puji.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa areal tambang yang telah diambil alih oleh negara nantinya akan dikelola oleh BUMN.
“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin, dalam siaran pers pada Kamis (22/10).