Importir Bawang Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Kewajiban Tanam

ANTARA FOTO/Arnas Padda
Ilustrasi. Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia menyebut tingkat kepatuhan importir dalam melakukan kewajiban tanam bawang masih rendah.
Editor: Agustiyanti
20/1/2020, 15.15 WIB

Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang mewajibkan importir melakukan penanaman bawang setelah mendapatkan rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH. 

Aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 terkait RPIH mewajibkan  importir memproduksi sebanyak 5% dari volume pengajuan rekomendasi impor yang telah diperoleh. Pengusaha pun wajib melaporkan hasil produksinya.

Ketua II Pusbarindo Valentino menjelaskan peraturan yang baru sebenarnya tidak efektif karena importir  justru diwajibkan memproduksi setelah mendapat kuota impor. Padahal, dalam aturan sebelumnya, yakni pada Permentan 38 tahun 2017, kewajiban tanam holtikultura dilakukan sebelum mendapatkan RIPH. 

(Baca: Kementan Klaim Pasokan dan Harga Pangan Stabil Sepanjang 2019)

Alhasil, menurut dia, tingkat kepatuhan penerapan aturan tersebut masih rendah. Berdasarkan catatan Pusbarindo, hanya 38% importir yang patuh melakukan penanaman pada 2017 dan sedikit meningkat menjadi 42% pada 2018. 

Menurut dia, untuk memproduksi bawang putih seluas satu hekatare memerlukan modal sekitar Rp 105  juta hingga Rp 115 juta. Ditambah lagi dengan risiko gagal panen yang besar sehingga banyak impor yang tidak melakukan kewajibannya.

"Biaya tinggi dan risiko tinggi sehingga importir enggan menanam bawang," ujar Valentino saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV di Gedung MPR/DPR, Senin (20/1).

(Baca: Harga 4 Komoditas Pangan Naik Jelang Natal dan Tahun Baru )

Ia juga mengusulkan agar kewajiban tanam bawang kepada importir dilakukan berdasarkan surat persetujuan impor atau SPI yang diterbitkan Kementerian Perdagangan, bukan RIPH yang dikeluarkan Kementerian Pertanian. Hal ini lantaran persetujuan impor yang diterbitkan Kemendag dapat berbeda dari kuota yang direkomendasikan Kementan. 

Sebagai informasi, impor bawang putih terus meningkat dalam dua tahun terakhir setelah sempat turun pada 2014 hingga 2016. Pada 2018, total volume impor bawang putih  mencapai 583 ribu ton, meningkat 4,16% dari tahun sebelumnya yang sebesar 559,7 ribu ton. Sementara itu, nilai impor bawang putih pada 2018 menurun 16,5% dari US$ 596 juta menjadi US$ 497,3 juta

Reporter: Tri Kurnia Yunianto