Pemerintah membantah telah memberikan subsidi untuk produsen dan eksportir biodiesel, seperti dituduhkan Uni Eropa. Pemerintah menegaskan perusahaan biodiesel sudah sangat mandiri dan besar.

"Mereka tidak perlu subsidi dari pemerintah,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7).

Uni Eropa menilai pemerintah Indonesia memberikan fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), untuk perusahaan biodiesel. Subsidi tersebut membuat murahnya harga biodiesel Indonesia.

(Baca: Pemerintah Tuding Eropa Pakai Strategi Terstruktur Serang Biodiesel RI)

Atas dasar itu, Uni Eropa berencana mengenakan bea masuk anti-subsidi kepada biodiesel Indonesia, dengan besaran sementara berkisar 8-18%.

Terdapat sembilan program dan kebijakan yang dianggap Uni Eropa sebagai subsidi yang menguntungkan biodiesel Indonesia. Program atau kebijakan yang dimaksud dari mulai dana bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga fasilitas kredit dan jaminan dari Bank Ekspor Impor.

Pradnya menyakinkan tuduhan tersebut tidak benar. Soal dana dari BDPKS, ia menjelaskan, dana tersebut untuk membayar selisih harga minyak biodiesel dan petrodiesel. Dana tersebut berasal dari perusahaan, bukan dari pemerintah. "Tidak ada pemerintah yang menyalurkan. Itu yang disangka subsidi," ujarnya.

(Baca: Kena Pukulan Ganda Uni Eropa, RI Disarankan Cari Pasar Baru Biodiesel)

Meski begitu, Pradnya menilai permasalahan dengan Uni Eropa ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam pembuatan kebijakan. "Kalau subsidi untuk semua, semua bisa nikmati. Tapi kalau subsidi khusus palm oil saja, itu bisa dikenakan bea masuk imbalan," ujarnya.

Sembilan program yang dituduh Uni Eropa sebagai subsidi untuk ekspor biodiesel:

  1. The Biodiesel Subsidy Fund (BSF)
  2. Government Provision for Palm Oil for Less Than Adequate Remuneration Through Palm Oil Export Constraints
  3. Income Tax Benefits for Listed Investments
  4. Prefential Export Financing and Guarantees Provided by the Indonesia Eximbank
  5. Industrial Estate Subsidies
  6. Pioneer Industry Tax Benefits
  7. Import Duty Facility
  8. Tax Exemption on Vat
  9. Subsidies Granted to the Palm Oil Industry Benefitting to Biodiesel Producers