Atasi Kecelakaan Konstruksi, Kementerian PUPR Bentuk Dua Unit Baru

ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, belakangan terjadi kecelakaan saat pembangunan kontruksi LRT dan jalan tol.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
26/1/2018, 18.07 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membentuk dua unit keselamatan konstruksi. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan konstruksi yang marak terjadi belakangan ini.
 
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan, kedua unit ini antara lain Komisi Keselamatan Bangunan Gedung (KKBG) dan Komite Keselamatan Kontruksi (KKK). Menurut Syarif, dua unit ini akan mulai dijalankan Februari 2018.
 
"Dijanjikan satu bulan ini. Sekarang bulan Januari, Februari kami selesaikan," kata Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1).
 
 
Menurut Syarif, KKBG nantinya memiliki tugas melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, investigasi, inventarisasi, pemantauan, dan pertimbangan teknis dalam keselamatan bangunan gedung. Saat ini KKBG masih dalam tahap pembahasan.
 
Sementara KKK berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi serta investigasi kecelakaan konstruksi.
 
Nantinya, pemantauan dari KKK terhadap proyek yang memiliki anggaran di atas Rp 100 miliar dan menggunakan teknologi tinggi dalam proses pengerjaannya.
Rencananya, KKK akan diresmikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Senin (28/1). Unit ini dibentuk melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2018 tentang Keselamatan Konstruksi.
 
"Jadi sudah dilakukan sesuai janji Pak Menteri beberapa kali," kata Syarif. 
 
Anggota komite ini rencananya terbagi menjadi tiga bagian, yakni sumber daya air, gedung, dan jembatan. Tiap sub-komite akan diisi oleh enam orang yang memiliki keahlian di bidangnya.
 
"Nama yang terlibat itu sudah ada. Tujuannya tentu kita berharap tidak ada lagi kejadian. Buat apa kita buat regulasi kalau sama saja yang terjadi," kata Syarif.
 
Selain dua unit tersebut, Kementerian PUPR juga akan membentuk penilai ahli untuk keselamatan bangunan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
 
Menurut Syarif, penilai ahli nantinya akan bersifat adhoc. Mereka akan dilibatkan untuk penilaian terhadap bangunan gedung yang memiliki lebih dari 8 lantai.
 
Penilai ahli nantinya akan melakukan pengecekan terhadap bangunan dalam kurun waktu 5 tahun sekali. Selain itu, penilai ahli juga akan melakukan pemantauan terhadap bangunan yang mengalami kegagalan konstruksi.
 
"Ini dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan dibuat," kata dia.