Hari Ini, Kemendag Perluas Uji Coba Lelang Gula Rafinasi

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Kepala Bappebti Bachrul Chairi (kiri) dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kedua kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI soal tata niaga gula di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
15/1/2018, 09.40 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalankan perluasan uji coba lelang gula kristal rafinasi per 15 Januari 2018. Padahal, perubahan sistem penjualan gula rafinasi dari kontrak menjadi lelang masih menuai kritik dari dunia usaha.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bacrul Chairi menyatakan, uji coba kali ini dilakukan dalam skala yang lebih besar. “Tujuannya untuk menguji sistem maupun logistik pendistribusian gula rafinasi,” kata Bachrul kepada Katadata, Ahad (14/1).

Menurut Bachrul, pelaksanaan lelang ini masih bersifat sukarela bagi industri dan juga usaha kecil menengah (UKM). Masa uji coba juga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan seluruh sistem.

(Baca: Tolak Lelang Gula Rafinasi, Faisal Basri Usul Berdayakan Bulog)

Perluasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) cukup besar. “Jumlahnya kurang lebih 30% dari total impor,” ujar Bachrul. Meski begitu, ia tidak menyebutkan berapa impor gula rafinasi pada 2018.

Namun, prediksi impor gula rafinasi hingga mencapai 2,8 juta ton. Jika hitungannya sebesar 30%, perkiraan jumlahnya hampir mencapai 1 juta ton. Jauh lebih besar dari sistem percobaan pertama yang merekam pembeli sebanyak 1.600 jenis usaha dan sekitar 100 transaksi dengan jumlah mencapai 2 ribu ton.

Pekan lalu, tepatnya Selasa (10/1), Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) sebagai importir gula rafinasi. Namun, saat dikonfirmasi Jumat (12/1) lalu, Enggar enggan memberikan respons berkaitan dengan lelang.

(Baca: Tak Hanya KPK, KPPU dan DPR Turut Kawal Lelang Gula Rafinasi)

Berdasarkan data Indonesia National Single Window (INSW), izin impor gula kristal mentah diajukan oleh dua perusahaan, yaitu Ajinex Internasional dan Cheil Jedang Indonesia. Namun, tidak tercatat berapa banyak jumlah yang diajukan.

Sebelumnya, Direktur PKJ, Jansen Tri Utama membantah bahwa terjadi sistem penyelenggaraan yang rumit. PKJ pun masih melaksanakan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia hingga akhir 2017.

"Kami sebagai penyelenggara lelang siap melaksanakan amanat dari pemerintah," kata Jansen, bulan lalu.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan dengan lelang gula kristal rafinasi. Mereka telah mengajukan pembatalan kebijakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Proses lelang gula kristal rafinasi yang menimbulkan inefisiensi akan berdampak pada ruginya pelaku usaha dan pada akhirnya masyarakat," kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, akhir Desember lalu.

Reporter: Michael Reily