Harga Minyak Tembus US$110, Biaya Pengiriman Barang Berpotensi Naik
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) memperkirakan harga minyak dunia, yang menembus level US$ 110 per barel, berpotensi menekan industri logistik dan mendorong kenaikan biaya pengiriman barang dalam beberapa waktu ke depan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan kenaikan harga minyak berpotensi mendorong kenaikan biaya logistik karena sebagian besar moda transportasi masih sangat bergantung pada bahan bakar minyak dan gas.
Selama industri masih sangat bergantung pada energi berbasis minyak dan gas, menjaga stabilitas biaya logistik akan menjadi tantangan besar. Hal ini karena hampir seluruh moda transportasi yang digunakan dalam distribusi barang masih menggunakan energi fosil.
“Selama perusahaan atau industri masih sangat bergantung pada minyak bumi dan gas, maka akan sulit menjaga stabilitas pasokan dan harga produknya,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).
Ia menjelaskan, harga minyak dunia saat ini telah menyentuh sekitar US$100 per barel atau naik lebih dari 13% dibandingkan sebelum konflik antara Iran dan Israel yang turut melibatkan Amerika Serikat.
Harga minyak acuan dunia tercatat tembus US$ 110 per barel pada Senin (9/3). Kenaikan harga saat ini terjadi beriringan dengan perang Timur Tengah melibatkan Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran yang membuat jalur vital pengiriman minyak Selat Hormuz tertutup.
Hingga saat ini dampak kenaikan harga minyak global belum langsung terasa pada tarif logistik. Namun perusahaan pelayaran disebutnya masih menghitung potensi penyesuaian biaya yang akan dibebankan kepada pengguna jasa. Sejumlah perusahaan pelayaran disebut masih menghitung potensi penyesuaian biaya yang akan dibebankan kepada pengguna jasa.
“Sebagian besar pelayaran internasional saat ini sudah menghentikan atau menahan layanan kapal yang melalui wilayah konflik perang,” ujar Trismawan.
“Walaupun belum ada pemberitahuan resmi kenaikan harga di kegiatan logistik, dapat dipastikan berpotensi terjadi lonjakan biaya logistik yang cukup besar.”
Ia menjelaskan, lonjakan biaya tersebut dapat dipicu oleh berbagai komponen tambahan dalam operasional pengiriman barang. Di antaranya adalah premi asuransi risiko perang (war risk premium), penyesuaian biaya bahan bakar (fuel surcharge), serta biaya kemacetan pelabuhan (congestion surcharge) jika konflik mengganggu arus perdagangan global.
Dalam jangka panjang, penggunaan energi alternatif disebutnya dapat menjadi salah satu cara untuk menekan biaya logistik yang dipicu oleh naik turunnya harga minyak dunia.
Ia juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri logistik di Indonesia. Menurutnya, pelaku logistik nasional saat ini masih banyak bergantung pada pasar domestik karena sulit bersaing di pasar global.
Salah satu penyebabnya adalah belum adanya aturan logistik yang terintegrasi. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang logistik yang dikelola oleh satu lembaga khusus sehingga kebijakan antarinstansi sering tumpang tindih.
“Jika ada undang-undang logistik yang terintegrasi dan dikelola oleh satu lembaga khusus, maka kebijakan pemerintah bisa lebih selaras dan persaingan antara BUMN dan swasta menjadi lebih seimbang,” kata Trismawan.
