Gubernur Jabar Ingin BUMD Ikut Kelola Pelabuhan Patimban

Kementerian Perhubungan
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
13/12/2017, 17.43 WIB

Dalam proyek Pelabuhan Patimban, Aher mengklaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan tugasnya, yakni penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penetapan Lokasi (Penlok).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) penyelarasan RTRW. Sebab, lokasi pelabuhan berpindah dari Cilamaya. Sementara, untuk Penlok sendiri yang biasanya dilakukan dalam waktu tiga bulan, sudah bisa diselesaikan dalam waktu 1,5 bulan.

(Baca: Dukung Bisnis Otomotif, Astra Minat Jadi Operator Pelabuhan Patimban)

Setelah hal tersebut selesai, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menunggu waktu pembebasan lahan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Itu tugas Kemenhub karena pakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Rencana pengembangan pelabuhan itu juga di Kemenhub," kata Aher.

Sektretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agus Purwoto mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih membuka kesempatan kepada siapapun yang ingin menjadi investor Pelabuhan Patimban. Sementara itu, pemerintah masih berfokus untuk menyelesaikan studi kelayakan (feasibility study) untuk proyek tersebut.

"Ini studi kelayakan dulu. Lihat investornya bagaimana. Karena jangan (sampai) kita tidak memiliki di wilayah kita sendiri," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian