Pengusaha yang Urus SIUP di Kemendag Otomatis jadi Anggota Kadin

Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana seusai pemberian masukan kepada Forum Grup Discussion Kadin mengenai RUU Migas di Jakarta, Senin, (12/10). Pembahasan yang juga dihadiri oleh akademisi dan perusahaan Migas mengambil tema, soal RUU Migas dan putusan MK no.36/2012.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
7/12/2017, 18.36 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia sepakat bekerja sama untuk bertukar data perusahaan. Nantinya, pada setiap penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara digital, pengusaha otomatis akan mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin.

Penerbitan KTA tidak dipungut biaya atau gratis. MoU ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dan Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.

"Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi landasan kerja sama bagi Kemendag dan Kadin untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pengusaha Indonesia," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan resmi dari Jakarta, Kamis (7/12).

Menurut Enggar, selama ini pengelolaan data masih dilakukan oleh masing-masing pihak. Penyatuan data perusahaan di bidang perdagangan dianggap memberikan manfaat juga untuk pemerintah.

(Baca juga: Pengusaha Ingin Proses Sertifikasi Halal Bebas Biaya)

Nantinya, basis data anggota Kadin secara otomatis akan menjadi basis data Kemendag. “Data ini akan memudahkan pemerintah dan Kadin merumuskan dan menyosialisasikan berbagai kebijakan perdagangan,” kata Enggar.

Halaman: