KPPIP: Putusan MA Tak Ganggu Proyek Infrastruktur Air Nasional

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Petugas PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh mengontrol dan membersihkan bak penampungan air bersih yang akan disalurkan kepada masyarakat di Lambaro, Aceh Besar, Aceh, Selasa (15/3).
Penulis: Yuliawati
16/10/2017, 12.53 WIB

Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghentikan privatisasi air di Jakarta tak akan mempengaruhi proyek strategis nasional di bidang  infrastruktur air minum. Direktur Sektor Air dan Sanitasi KPPIP Henry BL. Toruan mengatakan, proyek infrastruktur air yang digarap pemerintah telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang menganulir UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU No.11/1974 tentang Pengairan.

Sementara putusan MA yang menghentikan privatisasi air di Jakarta memiliki pesan yang sama dengan keputusan MK. “Semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut. Jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU no.11/1974,” ujar Henry ketika dihubungi Katadata, Senin (16/10).

(Baca: Jual Saham Palyja, Astratel dan Suez Lepas Bisnis Air di Jakarta)

Henry menjelaskan, setelah dikeluarkannnya putusan MK itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Kedua PP 121/2015 yang mengacu pada UU No.11/1974,  membolehkan adanya keterlibatan badan usaha swasta dalam pengusahaan sumber daya air dan sistem penyediaan air minum.

Dalam kedua PP tersebut, partisipasi swasta dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang oleh BUMN/BUMD.

Henry menjelaskan kerjasama antara pemerintah dengan swasta yang berjalan adalah SPAM Umbulan dengan kontrak kerja sama 25 tahun. “Kami melakukan tender untuk memilih swasta,” kata Henry.

(Baca: LBH Akan Kawal Anies-Sandi untuk Setop Privatisasi Air Jakarta)

Selain SPAM Umbulan, ada tujuh proyek lain yang infrastruktur air yang tengah berproses menggandeng swasta. Proyek tersebut yakni, SPAM Semarang Barat, SPAM Regional Jatigede, SPAM Lampung, SPAM Regional Mamminasata, SPAM Regional Jatiluhur, SPAM Regional Mebidang, dan SPAM Regional Wasusokas.

Henry mengatakan, partisipasi badan usaha swasta dalam proyek infrastruktur air bersih sangat dibutuhkan karena keterbatasan anggaran negara. Sehingga untuk meningkatkan rasio cakupan layanan (service coverage ratio) air bersih di masyarakat diperlukan kerja sama dengan swasta. “Service coverage ratioair bersih di beberapa wilayah masih rendah sekitar 60%,” ujar Henry.