Pemerintah tengah menyiapkan skema kemitraan untuk perkulakan antara retail modern dan warung tradisional. Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut ditargetkan rampung pada akhir bulan ini. Namun, masih ada ganjalan dalam pembahasannya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengajak Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) untuk bermitra dengan perwakilan pedagang tradisional melalui sebuah kesepakatan. “Bulan Oktober kami harus sudah selesai, Permendag dulu,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Auditorium Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/10).

Enggar menyatakan, saat ini jajarannya tengah menampung aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Setelah konsepnya selesai, hasil pembahasan tersebut bakal diajukan ke Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengungkapkan, masih ada beberapa hal teknis yang harus dimatangkan dalam penerapan regulasi ini nantinya, di antaranya adalah masalah Alfamart.

Menurut Tjahya, sebagai salah satu pemain besar pada industri retail, Alfamart sudah bersedia untuk membantu sistem kemitraan yang dicanangkan pemerintah. Namun, pola distribusi Alfamart mengharuskan pengiriman barang dari gudang hanya untuk gerainya sendiri.

Pola ini berbeda dengan Indomaret yang sudah memiliki perkulakan besar seperti Indogrosir. “Jadi nanti retail harus punya titik penjualan yang khusus melayani warung,” kata Tjahya.

Sementara Corporate Affair Director Alfamart Solihin menjelaskan, Alfamart sebenarnya telah melakukan sistem kemitraan sejak 2003. Ia menyebut, ada 1.500 petugas yang melakukan pembinaan untuk 47 ribu warung tradisional di sekitar Alfamart.

Hanya, sistem pembinaan hanya pendidikan untuk pelayanan dan pengolahan dana. “Namanya warung warga, kami beri tampilan dan kasih pengetahuan produk layak jual di lingkungan sekitar,” kata Solihin.

Pengelolaan uang, menurut Solihin, adalah hal yang penting karena penanaman modal yang kuat bakal memberikan kesempatan warung untuk terus berlanjut. Tapi, disiplin diperlukan karena menjaga kekuatan modal dan terus menggunakan untung untuk memperbesar bisnis bakal menjamin kemajuan.

Sebagai Sekretaris Jenderal Aprindo, Solihin mengaku Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 tentang penataan pasar modern dan tradisional sudah mengatur tentang titik lokasi peraturan. Sehingga, dia meminta supaya Pemerintah Daerah seharusnya lebih memperhatikan tentang kepemilikan. Pasalnya ada aturan pembatasan kepemilikan 40% untuk pewaralaba.

Reporter: Michael Reily