Pemerintah Mulai Harmonisasi Aturan Lintas Kementerian di Proyek LRT

ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Light Rail Transit (LRT) rute Cawang-Cibubur yang sudah dipasang struktur "U-Shape Girder" di samping jalan tol Jagorawi kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (15/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
11/9/2017, 20.50 WIB

Pemerintah mulai mengharmonisasi berbagai aturan dari beberapa kementerian terkait untuk pembangunan kereta listrik cepat atau light rail transit (LRT) Jabodebek. Harmonisasi ini dimaksudkan untuk bisa mempercepat proses finalisasi skema pendanaan (financial close) yang ditargetkan rampung pada November 2017.

"Satu sama lain, semua kementerian, peraturan, dan lainnya itu perlu diharmonisasi semuanya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (11/9). (Baca: 
Skema Pendanaan LRT Jabodebek Ditargetkan Rampung Akhir 2017)

Beberapa peraturan yang akan diharmonisasi lintas kementerian tersebut, seperti mengenai konsesi, penjaminan, maupun subsidi untuk pendanaan LRT. Selain itu, ada pula beberapa kebijakan dari pemerintah provinsi yang perlu diharmonisasikan, seperti untuk penetapan lokasi.

(Baca: Luhut: CIMB Niaga Akan Kucurkan Rp 2 Triliun untuk Proyek LRT)

Rencananya, kata Luhut, harmonisasi tersebut selesai pada Oktober 2017. "Sekarang tentu untuk pencairan dana segala macam, untuk penandatanganan perjanjian kredit segala macam tentu ada layer-layer yang harus diselesaikan. Itu kami kejar semua harus selesai akhir Oktober," kata Luhut.

Halaman: