Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Agung Setya mengklaim Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo telah mengakui kesalahannya dalam kasus beras Maknyuss.

Trisnawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Direktur Utama PT IBU telah mengakui kesalahannya, sedikit sekali orang di dalam tahanan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) yang bilang dirinya salah," kata Agung dalam sebuah diakusi soal beras di Jakarta, Kamis (7/9).

Agung menjelaskan, saat ini proses penyidikan masih berjalan. Namun, polisi sudah mengirim berkas ke kejaksaan dan tengah melakukan koordinasi untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat formal dan material.

(Baca juga:  Pemerintah Evaluasi Implementasi HET Beras Pekan Depan)

Setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap, kasus ini akan segera disidangkan. Sidangnya sendiri bakal dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengikutinya.

Selain Trisnawan, polisi juga telah menetapkan Direktur Utama PT Jatisari, Marsono sebagai tersangka dalam kasus beras Maknyuss. Baik PT IBU maupun PT Jatisari merupakan anak usaha Grup Tiga Pilar.

Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dugaannya juga pemasangan label informasi yang hasilnya tidak sesuai dengan kandungan dalam beras. Alasannya, nilai kandungan gizi yang tercantum tidak sama dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan polisi.

(Baca juga:  Sepekan Berlaku, Harga Beras Masih di Atas HET)

Selain itu, TW juga dianggap melakukan pelanggaran kontrak kerja pengadaan beras dengan perusahaan retail Indomaret. "Dalam kontrak kerja, kami bisa melihat atau menemukan adanya fakta-fakta yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrakkan," ujar Agung.

Katadata telah mencoba menghubungi pihak PT IBU dan PT  PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk untuk meminta konfirmasi. Namun, panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirim tidak mendapatkan respons.

Reporter: Michael Reily