Pemerintah Evaluasi Implementasi HET Beras Pekan Depan

Michael Reily
7 September 2017, 16:31
beras
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah akan segera melakukan kajian terhadap implementasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam kebijakan yang diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 31 Tahun 2017.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Nunik Rahayuningrum menjelaskan evaluasi bakal dilakukan dua pekan setelah peraturan HET beras ditetapkan. masih menerima kritik dan saran untuk implementasinya.

"Kami akan mengevaluasi dalam 14 hari," kata Ninuk kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9). (Baca: Sepekan Berlaku, Harga Beras Masih di Atas HET)

Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Mulyadi Hendiawan juga mengatakan peraturan standar mutu beras yang ada di Permentan 31/2017 juga sedang dalam proses penetapan secara resmi. "Nantinya klasifikasi mutu beras bakal diubah jadi SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujarnya.

Rencananya, mutu beras medium, premium, dan khusus yang diatur bakal diarahkan ke SNI wajib. Sebelumnya, kesepakatannya mutu beras masih bersifat sukarela. Dia juga meminta beras premium dibungkus kemasan dan diberi stiker di pasar tradisional sehingga ada pembedanya. Untuk beras medium di pasar retail modern, dia juga menyarankan pengemasan sederhana supaya menarik pembeli.

Sementara, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang merupakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Agung Setya menyatakan kebijakan HET tidak bisa menindak pelanggar aturan dengan sanksi pidana. "Kami akan berikan sanksi administratif," ujarnya.

Dia mengaku penerapan sansi ini juga masih harus menunggu evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah. Saat ini para pedagang mendapat toleransi untuk menghabiskan stok beras lama yang belum terkena aturan HET. (Baca: Pemerintah Masih Toleransi Pedagang Jual Beras di Atas Harga Acuan)

Di pihak pelaku usaha, Direktur Utama PT Buyung Poetra Sembada Tbk. Sukarto Bujung mengaku sedikit kesulitan dalam menjalankan kebijakan ini. Dia menjelaskan banyak kendala yang terjadi dalam proses produksi beras. Biasanya, penggilingan kecil tidak bisa memberikan kualitas berdasarkan klasifikasi mutu beras dengan tepat.

Dia pun menyayangkan keputusan pemerintah mengenai kebijakan HET beras premium dan medium ini. Meski kecewa terhadap aturan yang tidak memperhatikan sistem produksi, dia optimis akan mengikuti kebijakan pemerintah. "Kita akan berusaha ikuti HET," ujar Sukarto.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...