Petani Tebu Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Harga Gula

Arief Kamaludin|KATADATA
Lahan perkebunan tebu milik PG Subang, RNI, di kawasan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
28/8/2017, 20.12 WIB

Dia menyatakan, Bulog hanya akan membeli gula petani tebu yang sesuai dengan SNI. Namun, dia juga menjelaskan gula yang tidak sesuai SNI bakal diproses ulang sehingga bisa sesuai dengan standar. Peningkatan HPP gula merupakan jaminan pemerintah untuk penyerapan gula.

(Baca juga:  HET Beras Medium dan Premium Ditetapkan Berbeda di Tiap Wilayah)

Sementara, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro juga mengatakan pihaknya bakal mengikuti aturan dari Kementerian Perdagangan. "Kalau sesuai SNI ya kita ikuti (ketentuan Kementerian Perdagnangan)," kata Wahyu.

Menurut dia, pemerintah menjamin kesepakatan untuk menaikkan HPP dilakukan supaya penyerapan terjadi dengan cepat. Alasannya, kadar keputihan gula bakal berkurang kalau disimpan terlalu lama di gudang.

Sebelumnya, petani tebu juga mengungkapkan keberatan atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Namun, dua pekan yang lalu, Kementerian Keuangan telah membebaskan 11 bahan pokok, termasuk gula, dari pengenaan PPN. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.

(Baca juga:  Petani Tebu Sambut Penghapusan PPn 10% Gula)

Halaman:
Reporter: Michael Reily