Polisi baru saja menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi. Produsen beras “Maknyuss” dan “Cap Ayam Jago” itu dituduh menipu konsumen dengan menjual beras medium sebagai merek premium dengan harga tinggi.
“Penyidik menduga mutu dan komposisi beras ‘Maknyuss’ dan ‘Cap Ayam Jago’ yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Brigjen Agung Setya, Jumat (21/7).
PT Indo Beras Unggul (IBU) merupakan anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food Tbk yang memasang sejumlah nama beken di jajaran komisarisnya. Dua di antaranya adalah ahli kuliner Bondan Winarno hingga mantan Menteri Pertanian Anton Apriyantono.
Tapi, Anton enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. “Sudah ada press realese dari direksi TPS Food,” katanya melalui pesan singkat. (Baca juga: Tiga Pilar Bantah “Maknyuss” Dioplos Beras Murah)
Saat digerebek Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, gudang yang terletak di Jalan Rengas Km 60, Karangsambung, Bekasi tersebut berisi 1.161 ton beras. Selain menyegel gudang, polisi juga menahan 16 pekerja.
Polisi telah menelusuri jaringan distribusi perusahaan ini dari hulu ke hilir. "Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah ditingkat petani sebesar Rp. 4.900,"
Angka tersebut jauh lebih tinggi dar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani yakni Rp 3.750 per kilogram. Akibatnya, pelaku usaha lain termasuk Perum Bulog sulit dapat bersaing.
(Baca juga: Distribusi Beras Lambat, BPS Catat Jumlah Penduduk Miskin Bertambah)
Perusahaan kemudian mengemas beras mereka dalam kantong berukuran 5-25 kilogram sebagai beras premium. Di gerai-gerai retail modern, dua merek beras ini dijual dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400 per kilogram.
Masalahnya, hasil uji laboratorium polisi kemudian mendapati bahwa beras kemasan tersebut didominasi jenis IR64 yang setara beras medium bersubsidi. Namun, produsen mengoplosnya dengan beberapa jenis beras lain yang lebih baik seperti Rojo Lele dan Pandan Wangi.
Agung menyebut, proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU diduga melanggar pasal 383 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, jerat lain yang disiapkan adalah pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terakhir, perusahaan ini juga diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 9.500 per kilogram.
(Baca juga: Menteri Khofifah Minta Bulog Ganti Beras Tak Layak)
Menteri Pertanian Anndi Amran Sulaiman pun mengapresiasi kinerja para polisi anggota Satuan Tugas (Satgas) Pangan ini. “Yang mereka lakukan ini membuat konsumen menjerit dan membuat petani kita tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Sampai saat ini, polisi masih memeriksa para pelaku dan belum menetapkan tersangka. “Ini enggak main-main. Masyarakat dan negara dirugikan sampai ratusan triliun rupiah," ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Tito Karnavian dalam pernyataan resminya, Kamis (20/7) malam kemarin.