Kemenkeu Dorong Uang Muka 1 Persen untuk Rumah Murah

ANTARA FOTO/Seno
Warga berjalan di perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN di Kelurahan Tegal Gede, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, Kamis (9/3).
16/5/2017, 13.28 WIB

Kementerian Keuangan turut mendorong penyediaan rumah murah yang lebih terjangkau dan dapat dimiliki oleh masyarakat miskin. Salah satunya melalui penyediaan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/DP) sebesar 1 persen. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menilai uang muka 1 persen yang merupakan bagian dari program sejuta rumah lebih baik secara psikologis. Dengan adanya uang muka meskipun kecil, maka masyarakat secara psikologis akan merasa memiliki rumah tersebut.

(Baca: Pemerintah Akan Bangun Rumah Seharga Rp 112 Juta di Depok)

Hal ini akan berbeda jika tidak ada uang muka yang dibebankan kepada masyarakat dalam membeli hunian, seperti salah satu program Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan. "Ada rasa memiliki apabila ada uang muka. Berarti saya ada masa depan, ada harapan, saya bisa punya rumah untuk berlindung dan berteduh. Ini juga ada rasa psikologis walau jumlahnya berapapun," kata Mardiasmo usai acara mengenai sektor perumahan di Jakarta, Selasa (16/5).

Hingga saat ini, menurut dia, pemerintah masih bertahan dengan program uang muka 1 persen. Namun, apabila ada keinginan untuk memperkecil persentase uang muka tersebut maka perlu dikoordinasikan dan dibahas dengan regulator, seperti Bank Indonesia (BI). "Sekarang kami masih di 1 persen saja dulu," katanya.

Menurut Mardiasmo, pemberian uang muka memang merupakan salah satu terobosan pemerintah agar penyediaan rumah murah bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. "Mereka masih sering kesulitan dengan uang muka," katanya. 

Namun, langkah itu belum mencukupi jika tidak diikuti dengan beberapa kebijakan lainnya. Karena itu, pemerintah mendorong relaksasi perpajakan, bunga, serta bantuan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Jadi bagaimana setelah dikasih uang muka (1 persen), bunganya sesuai, jangka waktu bisa dikejar panjang. Kami berikan relaksasi dari segi perpajakan, ada yang sifatnya (pajak) final," katanya.

Di sisi lain, Mardiasmo meminta perbankan, terutama bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut mengupayakan pemberian kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses kredit rumah. Upaya tersebut tentunya perlu melibatkan pihak regulator.

(Baca: BTN Telah Kucurkan Rp 144 triliun untuk Program Sejuta Rumah)

"Dari sisi perlindungan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masyarakat juga harus dapat perlindungan, jangan sampai uang mereka bablas karena bodong," katanya.

Sebelumnya, Presiden rajin meresmikan rumah murah dengan uang muka 1 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Di antaranya, hunian vertikal di Serpong (Banten), rumah tapak di Depok dan Cikarang, Jawa Barat.

Pada 4 Mei lalu, misalnya, Jokowi meresmikan pembangunan rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Harga rumah ini berkisar antara Rp 112 juta - Rp 141 juta per unit dengan uang muka satu persen.

Seluruh rumah yang dibangun di kompleks tersebut memliki tipe yang sama, yakni 26/60. Setiap rumah memiliki dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Presiden memastikan rumah tersebut sangat layak untuk dihuni, karena luasnya yang cukup besar dengan harga yang sangat murah.

(Baca: Jokowi Resmikan 8.749 Rumah Murah dengan DP 1% di Cikarang)

Di sisi lain, Gubernur BI Agus Martwardojo sempat mempermasalahkan program uang muka KPR nol persen. "Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit mortgage. Kalau nol persen menyalahi aturan, sebaiknya jangan dilakukan karena nanti akan dapat teguran dari otoritas," katanya.

BI telah mengatur secara ketat kebijakan batasan uang muka sejak 15 Maret 2012. Ketika itu, BI menerbitkan peraturan Loan to Value (LTV) yang membatasi maksimal pembiayaan KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) oleh perbankan. Secara tidak langsung, aturan itu juga membatasi minimal uang muka yang harus dibayarkan nasabah KPR.